Sahabat MQ, sering kali terbesit di pikiran untuk menunda pembicaraan soal harta warisan karena merasa usia masih panjang dan badan masih bugar. Padahal, kematian adalah rahasia ilahi yang tidak pernah menunggu masa tua atau datangnya penyakit kronis. Menunda perencanaan sama dengan menimbun potensi konflik yang siap meledak kapan saja saat sang pemilik harta berpulang secara mendadak.

Pentingnya menyegerakan wasiat dan perencanaan aset ini sangat ditekankan oleh Rasulullah saw. Beliau mengingatkan umatnya agar tidak membiarkan malam berlalu tanpa adanya kejelasan mengenai hak-hak yang akan ditinggalkan, apalagi jika menyangkut amanah orang lain. Dalam sebuah hadis mutawatir riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

“Tidak berhak seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkannya, untuk tidur selama dua malam melainkan wasiatnya itu sudah tertulis di sisinya.” Hadis ini menjadi bukti bahwa penundaan bukanlah akhlak seorang mukmin yang visioner.

Ketika perencanaan ditunda hingga kondisi kritis di ranjang rumah sakit, wasiat yang diucapkan bisa jadi cacat hukum atau mengundang keraguan dari pihak keluarga. Kondisi fisik yang melemah kerap membuat keputusan tidak lagi jernih, sehingga berisiko memunculkan ketidakadilan atau perselisihan antar anak. Oleh karena itu, mulailah merapikan catatan harta dan niat baik saat badan masih sehat dan akal berfungsi dengan sangat sempurna.

Rahasia Mengedukasi Anak Tentang Pembagian Syariat Tanpa Drama

Tantangan terbesar dalam merancang waris sering kali datang dari ketidaksiapan mental anak-anak dalam menerima ketentuan syariat yang terkesan kaku. Sahabat MQ mungkin pernah menemui atau mendengar kasus di mana anak perempuan merasa tidak adil karena mendapat bagian lebih sedikit dibanding anak laki-laki. 

Di sinilah letak pentingnya edukasi sejak dini sebelum harta tersebut benar-benar dihitung dan dibagikan.Jelaskan kepada buah hati tercinta bahwa aturan faraidh ini bukan buatan manusia yang bisa dinegosiasikan sesuka hati, melainkan ketetapan langsung dari Allah Yang Maha Adil. Berikan pemahaman yang lembut bahwa porsi dua banding satu bagi laki-laki diiringi dengan kewajiban nafkah yang sangat berat bagi istri dan saudara perempuannya.

 Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 216 yang menyadarkankita tentang keterbatasan akal manusia:

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

Komunikasi yang terbuka dan dilandasi keimanan akan menumbuhkan rasa rida serta ikhlas di dalam dada setiap anggota keluarga. Anak-anak yang sudah dibekali ilmu agama sejak kecil tidak akan menjadikan harta orang tua sebagai berhala yang harus diperebutkan hingga memutus tali silaturahmi. Sebaliknya, mereka akan saling menguatkan dan menjadikan momen pembagian harta sebagai sarana beribadah serta mematuhi perintah Sang Pencipta.

Bebaskan Harta dari Utang, Kunci Utama Keselamatan di Alam Kubur

Satu hal krusial yang sering terlupakan saat merancang pembagian aset adalah mendata seluruh kewajiban atau utang piutang yang masih berjalan. Sahabat MQ wajib mengingat bahwa harta peninggalan tidak boleh sepeser pun dibagikan kepada ahli waris sebelum seluruh utang pewaris dilunasi secara lunas. Utang yang menggantung merupakan penghalang besar bagi seorang mukmin untuk mendapatkan nikmat kelapangan di alam barzah kelak.

Rasulullah saw. memberikan peringatan yang sangat keras mengenai bahaya utang yang tidak terselesaikan oleh ahli warisnya. Dalam sebuah riwayat dari Tirmidzi yang sahih, beliau bersabda dengan tegas:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang itu dilunasi.” Hadis ini menunjukkan betapa berisikonya membiarkan catatan utang tidak diketahui oleh keluarga yang kelak akan mengambil alih kepengurusan jenazah dan hartanya.

Oleh karena itu, mulai sekarang catatlah dengan sangat rinci setiap pinjaman, cicilan, maupun kewajiban syari seperti zakat dan fidyah yang belum tertunaikan. Sampaikan letak catatan atau buku utang tersebut kepada pasangan atau anak tertua yang paling tepercaya. Dengan demikian, ketika takdir kematian itu tiba, keluarga bisa segera membersihkan nama baik sang mayit, membebaskannya dari beban, barulah membagikan sisa harta dengan penuh ketenangan.