Islam datang untuk kebahagian umat manusia dan mengangkatnya kepuncak tertinggi. Setiap kali Allah ‘Azza wa Jalla mensyari‟atkan sesuatu pasti sesuatu itu akan menghidupkan umat manusia serta memberinya kebaikan dan manfaat di dunia serta di akhirat. Allah ‘Azza wa Jalla telah mensyari‟atkan shalat berjama‟ah karena hikmah-hikmah yang besar dan tujuan-tujuan yang luhur.
Allah ‘Azza wa Jalla mensyari‟atkan shalat lima waktu sehari semalam dan juga jama‟ah adalah untuk memaklumatkan syiar-syiar Islam, memenuhi panggilan Allah, membuat marah musuh-musuh Islam, memperkuat hubungan sosial antar sesama umat Islam.
Shalat berjama‟ah adalah termasuk amal yang penuh pahala bagi seorang muslim, bahkan sejak sebelum memulai berjama‟ah, karena langkahlangkah orang yang keluar untuk shalat berjama‟ah sudah suatu amal kebaikan yang ditulis bahkan para malaikat saling berebutan untuk menulisnya. Berjalan kaki untuk shalat berjama‟ah adalah termasuk amal yang di dapatkan oleh seorang hamba dengan karunia Allah-jaminan hidup dengan baik dan mati dengan baik. Demikian juga shalat berjama‟ah termasuk amal yang dengan melakukannya kesalahan diampuni dan derajat dinaikan. Itu bukan hanya ketika berangkat ke masjid saja melainkan demikian juga ketika pulang kembali dari masjid.
Legalitas shalat jamaah ditetapkan dalam al-Qur‟an dan al-Hadits. Allah SWT berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
Terjemah: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata mereka.” (Q.S. an-Nisa‟/4: 102)
Ayat di atas menjelaskan bahwa apabila berada dalam jamaah yang sama-sama beriman dan ingin mendirikan shalat bersama mereka, maka bagilah mereka menjadi dua golongan, kemudian hendaklah segolongan dari mereka shalat bersamamu dan segolongan yang lain berdiri menghadapi musuh sambil menjaga orang-orang yang sedang shalat. Hal ini menunjukkan betapa shalat fardhu adalah ibadah yang
sangat besar dan penting, sehingga dalam keadaan apapun pelaksanaannya dianjurkan secara berjamaah. Selesai shalat hendaklah banyak berdzikir kepada Allah dalam segala keadaan termasuk dalam keadaan berjihad di jalan Allah. Jihad akan lebih mudah apabila dilaksanakan dengan bersama-sama atau berjamaah seperti halnya dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Adapun dasar hukum shalat berjamaah dalam sunnah Rasulullah SAW adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
“Telah menceritakan kepada kita Abdullah bin Yusuf, ia berkata: telah mengabarkan kepada kita Malik dari Nafi‟ dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari).
Sumber: Radio 102,7 MQ FM Bandung, Inspirasi Sore, 16.00 WIB