Kewajiban Anak terhadap Orang Tua Pasca Perceraian
Dalam fikih Islam, perceraian (thalak) adalah jalan terakhir ketika rumah tangga tak lagi dapat dipertahankan. Namun, perceraian hanya memutus ikatan pernikahan, bukan hubungan darah antara anak dan orang tua. Karena itu, meskipun ayah dan ibu telah berpisah, kewajiban seorang anak untuk berbakti (birrul walidain) tetap melekat.
Islam menegaskan:
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعۡبُدُوۡۤا اِلَّاۤ اِيَّاهُ وَبِالۡوَالِدَيۡنِ اِحۡسَانًا ؕ اِمَّا يَـبۡلُغَنَّ عِنۡدَكَ الۡكِبَرَ اَحَدُهُمَاۤ اَوۡ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَاۤ اُفٍّ وَّلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوۡلًا كَرِيۡمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”
(QS. Al-Isra: 23)
Ridha Allah tergantung pada rida kedua orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka keduanya. Perceraian tidak boleh menjadi alasan bagi anak untuk membenci, memutus silaturahmi, atau bersikap buruk kepada salah satu pihak.
Peran Orang Tua Setelah Bercerai
Dalam perceraian, sering kali anak menjadi korban. Maka, baik ayah maupun ibu wajib menjaga ucapan dan sikapnya di depan anak. Jangan menanamkan kebencian terhadap mantan pasangan. Jika anak tinggal bersama ibu, ibu tetap harus mengajarkan anak untuk menghormati ayahnya. Sebaliknya, ayah juga tidak boleh menjelekkan ibu di hadapan anak. Karena dalam diri anak, ada darah dari keduanya, ayah dan ibu.
Bakti Anak Setelah Dewasa
Imam Abu Laits As-Samarqandi dalam Tanbihul Ghafilin menjelaskan, di antara kewajiban anak terhadap orang tuanya, termasuk pasca perceraian, adalah:
1. Memberi makan jika orang tua membutuhkan.
2. Memberi pakaian dan kebutuhan dasar.
3. Memberi pelayanan dan perhatian (khidmah).
4. Menjawab panggilan dan memenuhi permintaan.
Menjaga Keseimbangan Cinta
Anak harus tetap mencintai dan menghormati keduanya secara seimbang. Jangan condong kepada satu pihak. Sebab, perceraian hanyalah pemisah dalam urusan pernikahan, bukan dalam kasih sayang dan tanggung jawab. Tidak ada istilah mantan anak dalam Islam. Yang ada hanyalah mantan suami atau mantan istri. Anak tetaplah anak, darah dan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala.
Program: Inspirasi Malam – Kajian Munahakat
Narasumber: Ustadz Mamat Rohimat
Penyiar: Zaeni