mawaris

Sahabat MQ Salah satu ilmu yang secara spesifik diperintahkan oleh Baginda Rasul untuk dipelajari adalah:

1. Ilmu Al-Qur’an

Rasulullah Saw bersabda:

تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ

Artinya: “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada manusia.”

Perintah ini bukan hanya mengandung makna untuk mempelajari isi dan teks Al-Qur’an, tetapi juga mengajak kita untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran yang terkandung di dalamnya. Al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam, pedoman moral, dan sumber inspirasi bagi setiap Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Dalam hadits lain, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: “Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Sebaik-baik kalian ialah yg mencari (mempelajari) ilmu Al Qur’an & mengajarkannya.” (HR At-Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an adalah amalan yang sangat mulia. Dengan mempelajari Al-Qur’an, kita tidak hanya meningkatkan pengetahuan kita tentang Islam, tetapi juga menjadi sumber kebaikan bagi orang lain. Mengajarkan Al-Qur’an kepada orang lain adalah salah satu bentuk sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir, bahkan setelah kita meninggal dunia.

2. Ilmu Mawaris

تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Artinya: “Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah & Daruquthni)

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما ، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعاً يَنْتَزعهُ مِنَ النَّاسِ، وَلكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِماً، اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوساً جُهَّالاً، فَسُئِلُوا فَأفْتوا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأضَلُّوا». 

Dari Abdullah bin Amr رضي الله عنه, dari Nabi صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hambaNya, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mencabutnya dari para ulama, sehingga ketika tidak tersisa seorang pun yang berilmu, orang-orang akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, lalu mereka ditanya, lalu memberi fatwa tanpa ilmu, dan mereka sesat dan menyesatkan.”

Allah mencabut ilmu bukan dengan menghilangkan pengetahuan dari individu, tetapi dengan mewafatkan para ulama. Ketika para ulama sudah tidak ada, masyarakat cenderung mengangkat pemimpin yang tidak berilmu, sehingga mereka memberikan fatwa tanpa dasar, yang mengakibatkan kesesatan.

Kewajiban Berbakti kepada Orang Tua

Kewajiban kita untuk berbakti kepada orang tua bukanlah hal yang terbatas hanya pada masa mereka hidup. Sebagai anak, tanggung jawab kita untuk menghormati dan berbuat baik kepada mereka berlangsung sepanjang hayat mereka.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan tegas menekankan pentingnya berbakti kepada orang tua. Dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 23, Allah berfirman:

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا ۝٢٣

Artinya: “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban berbakti kepada orang tua memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam ajaran Islam. Berbakti kepada orang tua mencakup berbagai aspek, mulai dari pengakuan atas jasa mereka, perawatan di usia senja, hingga penghormatan dan komunikasi yang baik.

Kewajiban Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Meninggal

Kewajiban kita untuk berbakti kepada orang tua tidak berakhir ketika mereka meninggal dunia. Justru, saat mereka tiada, ada tanggung jawab tambahan yang harus kita laksanakan sebagai bentuk penghormatan dan bakti. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk terus berbakti kepada orang tua setelah kepergian mereka:

1. Mendoakan

Doa adalah salah satu cara yang paling efektif untuk berbakti kepada orang tua yang telah meninggal. Kita disunnahkan untuk selalu mendoakan mereka, memohonkan ampunan, dan meminta agar Allah SWT mengangkat derajat mereka. Dalam banyak hadits, kita diajarkan bahwa doa anak yang shalih dapat memberikan manfaat bagi orang tua yang telah tiada.

2. Menjaga Amanah Orang Tua

Harta yang ditinggalkan oleh orang tua adalah amanah yang harus kita jaga. Sesungguhnya, harta tersebut adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada orang tua kita, dan setelah mereka meninggal, amanah itu diberikan kepada ahli waris. Untuk mengatur amanah ini, Allah SWT telah menurunkan petunjuk yang jelas dalam Al-Qur’an mengenai pembagian harta waris.

Langkah-langkah dalam Mengelola Harta Waris

Ketika orang tua kita meninggal, ada beberapa langkah penting yang harus kita lakukan untuk mengelola harta waris mereka:

1. Memenuhi Hak Mawaris

Setiap orang tua yang meninggal memiliki hak atas harta yang ditinggalkan. Hak-hak ini meliputi:

Biaya Pengurusan

Semua biaya yang terkait dengan perawatan orang tua mulai dari sakit hingga meninggal harus diselesaikan terlebih dahulu.

Membayar Hutang

Hutang-hutang yang dimiliki almarhum, baik kepada Allah (seperti zakat yang belum dibayar atau shaum pada bulan Ramadhan) maupun kepada manusia, harus di lunasi. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 12:

مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ

Artinya: “(Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan di lunasi) utangnya.”

Menjalankan Wasiat: Jika orang tua kita meninggalkan wasiat, kita wajib menjalankannya selama tidak bertentangan dengan hukum syariat dan tidak memberatkan penerima wasiat.

2. Menetapkan Ahli Waris

Setelah memenuhi hak-hak yang disebutkan di atas, langkah selanjutnya adalah menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan. Ahli waris dapat terdiri dari:

– Orang tua yang masih hidup
– Suami atau istri
– Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan
– Keluarga dekat seperti kakek, nenek, dan saudara

Dalam Q.S An-Nisa ayat 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.  Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.”

3. Menetapkan Harta Waris

Setelah menentukan ahli waris, kita perlu menetapkan harta yang akan diwariskan. Proses ini meliputi:

Menginventarisasi Harta

Menghimpun semua aset yang dimiliki almarhum, seperti rumah, tanah, kendaraan, dan rekening bank.

Menilai Harta

Menentukan nilai pasar dari aset-aset tersebut agar pembagian waris dapat dilakukan dengan adil.

4. Membagi Harta Waris Sesuai Hukum Allah

Setelah memenuhi ketiga langkah di atas, kita harus membagikan harta waris sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Dalam Q.S. An-Nisa ayat 13, Allah berfirman:

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ۝١٣

Artinya: “Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.”

Pembagian waris yang sesuai dengan hukum Allah tidak hanya akan memastikan keadilan di dunia, tetapi juga mendatangkan berkah bagi ahli waris. Harta yang dibagikan dengan cara yang benar akan mengandung keberkahan dan kebaikan.

Dalam mengelola harta waris orang tua, kita dituntut untuk menjalankan semua langkah di atas dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Ingatlah bahwa berbakti kepada orang tua tidak hanya dalam bentuk fisik dan materi, tetapi juga dalam cara kita mengelola harta dan melanjutkan doa serta kebaikan mereka. Semoga kita senantiasa diberi kemampuan untuk berbakti kepada orang tua kita, baik semasa mereka hidup maupun setelah mereka tiada. Amin.

Narasumber: KH. Abdullah Gymnastia & Ustadz H. Fachruddin
Program: Inspirasi Malam – Kajian Ma’rifatullah