taat hukum

Mencermati Indeks Ketaatan Hukum Indonesia di Mata Dunia

MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Peringkat Indonesia sebagai negara taat hukum di dunia mengalami penurunan. Berdasarkan laporan terbaru dari World Justice Project (WJP) tahun 2025, Indonesia kini berada di posisi ke-69, turun satu peringkat dari posisi ke-68 pada tahun 2024. Capaian ini menempatkan Indonesia di bawah dua negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia.

Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurut laporan WJP yang dirilis pada bulan Oktober, skor indeks ketaatan hukum Indonesia berada di angka 0,52 dari skala 0 hingga 1 — turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 0,53.

Sebagai informasi, World Justice Project merupakan organisasi independen nirlaba internasional yang berbasis di Amerika Serikat. Lembaga ini menilai tingkat supremasi hukum di berbagai negara berdasarkan delapan faktor utama, yaitu:

  1. Constraints on government powers, yakni sejauh mana lembaga independen dan hukum mampu membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang.
  2. Absence of corruption, yaitu seberapa bebas lembaga publik dari praktik korupsi.
  3. Open government, atau keterbukaan informasi publik serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
  4. Fundamental rights, yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan berserikat.
  5. Order and security, yang menilai tingkat keamanan masyarakat dari kejahatan, konflik sipil, dan kekerasan.
  6. Regulatory enforcement, yaitu penerapan regulasi pemerintah secara efektif, bersih, dan adil.
  7. Civil justice, yang menilai akses masyarakat terhadap sistem peradilan sipil yang bebas, cepat, dan tidak korup.
  8. Criminal justice, yaitu efektivitas sistem peradilan pidana.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap delapan faktor tersebut, posisi Indonesia pada tahun 2025 turun menjadi peringkat ke-69, sedangkan Australia, Singapura, dan Malaysia masing-masing menempati peringkat 11, 16, dan 56.

Menurut Warkhatun Najidah, terdapat beberapa indikator yang perlu diperhatikan dari hasil penilaian ini. Misalnya, skor absence of corruption berada di angka 0,42, open government di angka 0,55, dan civil justice di angka 0,47. Hanya dua faktor yang mengalami peningkatan, yaitu order and security dari 0,69 menjadi 0,71, serta regulatory enforcement dari 0,57 menjadi 0,58.

Secara umum, supremasi hukum di Indonesia masih berada di level yang cukup rendah. Banyak faktor yang memengaruhi kondisi ini, termasuk persoalan korupsi, desain hukum yang belum ideal, dan kualitas aparat penegak hukum yang turut berkontribusi terhadap rendahnya indeks tersebut.

Untuk memperbaiki kondisi ini, pemerintah perlu melakukan langkah strategis dalam aspek criminal justice dan civil justice, karena dua sektor tersebut menunjukkan masih adanya permasalahan dalam sistem peradilan. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dapat menjadi kebiasaan yang sulit diubah.

Adapun peran masyarakat dalam menjaga ketaatan hukum sangatlah penting. Masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran hukum, mendorong transparansi, serta mengawal kinerja aparat penegak hukum agar tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum sekecil apa pun. Di sisi lain, pemerintah juga harus tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum.

Program : Sudut Pandang – Inspirasi Pagi
Narasumber : Warkhatun Najidah S.H., M.H.
Penyiar : Muhammad HUda – Muhammad Dava