Sahabat MQ, dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal berbagai macam akad, dan salah satu akad yang paling dekat dengan aktivitas manusia adalah jual beli. Jual beli bukan sekadar cara manusia untuk mencari nafkah dan keuntungan, tetapi juga merupakan aktivitas yang mendapatkan perhatian besar dalam syariat. Hal ini karena jual beli adalah kebutuhan hidup yang dilakukan oleh hampir semua manusia, baik sebagai profesi maupun aktivitas pemenuhan kebutuhan.
Dalam pandangan para ulama seperti ulama Syafi’i, Hanafi, Imam Aziz Muhammad Azam, dan lainnya jual beli didefinisikan sebagai pertukaran harta dengan harta lainnya yang dilakukan melalui ijab kabul dengan cara yang sesuai syariat. Dalam istilah fiqih, jual beli disebut al-bay’, yaitu akad tukar-menukar barang atau jasa antara dua belah pihak atau lebih dengan aturan syariah yang disepakati. Yang terlibat dalam jual beli adalah:
Penjual, yang memindahkan kepemilikan barang atau jasa.
Pembeli, yang menerima kepemilikan tersebut.
Islam memberikan perhatian besar karena:
Jual beli adalah kebutuhan universal umat manusia.
Aktivitas ini bisa menjadi sarana mencari keberkahan.
Syariat ingin menjaga agar transaksi dilakukan secara adil, halal, dan terhindar dari riba serta unsur yang merugikan.
Al-Qur’an dan hadis memberikan ruang yang luas dalam pembahasan muamalah. Salah satunya ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 1, yang memerintahkan untuk memenuhi akad dan menegaskan kehalalan berbagai hal kecuali yang dilarang Allah.
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki‘
Aturan jual beli berlaku sejak masa Rasulullah ﷺ hingga sekarang serta dalam setiap kondisi dan zaman, termasuk di era modern yang penuh teknologi. Jual beli dalam Islam bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Syariat memberikan pedoman yang lengkap agar setiap transaksi berlangsung adil, halal, serta jauh dari riba.
Program: Inspirasi Pagi – Ekonomi Syariah Narasumber: Ust. Asep Dadang Hidayat, S.H., M.H. (Dosen STAI DT & Ketua LPPM) Penyiar: Muhammad Huda
• Live Streaming
102.7 MQFM Bandung
Assalamu'alaykum Sahabat MQ, silahkan dapat menyampaikan pertanyaan disini melalui WhatsApp MQFM