MQFMNETWORK.COM, Bandung – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diusulkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai untuk dihapuskan atau dicabut pemberlakuannnya. Dirinya menilai, hal tersebut merupakan praktik mendiskriminasi narapidana yang hendak mencari pekerjaan. Usulan tersebut pun menuai pro dan kontra, di mana sebagian pihak menilai masih membutuhkan SKCK demi keamanan dunia kerja.
Sebegai informasi, SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), melalui unit intelijen keamanan, kepada seorang pemohon atau Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berisikan ada atau tidaknya cataan kepolisian seseorang dalam kasus kriminal atau tindak pidana. Penjelasan mengenai SKCK tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2 huruf b Perpolri nomor 6 tahun 2023.
Selama ini SKCK bermanfaat guna persyaratan keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara, pengangkatan anggota organisasi profesi, penerbitan visa maupun pindah kewarganegaraan. SKCK menjadi salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang dimandatkan oleh Undang-undang (UU) kepada Polri.
Kepala Biro Penerangan Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika menyampaikan, ada atau tidaknya SKCK tergantung kepada perusahaan yang mensyaratkan dokumen tersebut, sedangkan Polri bersifat pasif atau hanya pelayan bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK tersebut.
Pihaknya menjelaskan, permintaan penghapusan skck itu bermula dari banyaknya mantan narapidana yang sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas. Hal tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementrian HAM, Nicholay Aprilindo.
Selain meminta penghapusan SKCK sebagai syarat administratif, Kementrian HAM mendorong perusahaan dan instansi untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana. Reintegrasi sosial yang baik menurut Nicholay akan membantu mengurangi angka kejahatan berulang serta memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Melihat kegunaan SKCK dan perbedaan pandangan atas penghapusannya, dampak yang dapat terjadi ketika penghapusan SKCK diterapkan di antaranya.
Dampak Positif
- Membuka akses bagi narapidana yang telah selesai menjalani hukuman untuk melamar pekerjaan,
- Menghilangkan diskriminasi bagi narapidana kalangan bawah yang belum mendapat akses seperti kalangan elit eks koruptor yang sejak 2022 Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan bagi terpidana dengan tuntutan sampai 5 tahun tetap bisa menjadi calon dalam pemilihan.
- Menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki narapidana
- Menghapus ladang bagi pungutan dan setoran dalam proses pembuatan SKCK
Dampak Negatif
- Perusahaan tidak lagi memiliki asks mengetahui catatan kriminal calon pekerja dalam proses rekruitmen
- Pengurusan visa khususnya pengajuan untuk ke beberapa negara yang mensyaratkan riwayat bersih dari tindak kriminal akan terdampak
- Dalam proses adopsi anak seringkali skck menjadi syarat, sehingga ketika penghapusan tidak dapat memastikan catatan kriminal dari calon orang tua
- Beberapa institusi pendidikan dan beasiswa yang mensyaratkan skck tidak lagi dapat memastikan track record dari calon penerimanya.
Penghapusan SKCK tersebut dapat berdampak baik bagi narapidana dengan penghapusan diskriminasi HAM namun juga memiliki dampak buruk yang perlu dicegah dan diatur lebih lanjut.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yougyakarta, Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M. H