MQFMNETWORK.COM, Bandung – Presiden Prabowo Subianto berencana menambah lahan perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi di dalam negeri. Penambahan lahan tersebut akan dilakukan di kawasan hutan yang telah rusak atau terdegradasi. Menyadur data Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) tahun 2020 mencatat ada sekitar 31,8 juta hektare hutan yang tidak berhutan atau rusak.
Menanggapi wacana penggunaan hutan rusak untuk lahan sawit, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Dr. Yanto Santosa, mendukung upaya tersebut. Menurutnya, jika lahan yang digunakan adalah kawasan hutan terdegradasi, maka hal itu tidak tergolong deforestasi.
Pihaknya mengungkapkan, kawasan hutan rusak lebih baik dimanfaatkan untuk pertanian guna mendukung ketahanan pangan dan energi. Dirinya mengaku para ahli kehutanan sepakat bahwa pertanian di kawasan hutan terdegradasi tidak termasuk deforestasi. Akan tetapi, pihaknya juga mengingatkan agar tidak seluruh kawasan ditanami kelapa sawit. Pihaknya menyarankan pembagian 70% untuk sawit, dan sisanya untuk tanaman hutan unggulan seperti bangkirai, ulin, kayu hitam, atau meranti untuk variasi tanaman demi memulihkan fungsi lahan hutan.
Data Deforestasi Indonesia
Sebagai informasi, perluasan lahan sawit selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu deforestasi di tanah air oleh para pengamat lingkungan. Diketahui luas deforestasi di indonesia tertinggi terjadi pada 1996-2000 dimana sebesar 3,5 juta hektar hutan dibuka per tahunnya. Selain itu deforestasi tertinggi juga terjadi pada periode 2002-2014, sebesar 0,75 juta ha per tahun. Pada tahun 2020-2021, luas deforestasi di indonesia diketahui mencapai 113,5 ribu ha yang dinilai menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Kendati demikian angka tersebut masih dinilai tinggi dan tidak sesuai dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi. Mendengar wacana perluasan hutan sawit, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik menilai, sekalipun dengan pertimbangan swasembada energi nasional. Rencana tersebut lebih banyak meningkatkan emisi dan membuat indonesia semakin jauh dari cita-cita transisi energi. Pihaknya berpendapat, aksi tersebut akan bertentangan dengan komitmen indonesia untuk menurunkan emisi dan turut berkontribusi dalam menurunkan suhu bumi, sesuai dengan perjanjian paris yang telah diratifikasi melalui undang-undang no 6 tahun 2016.
Menurutnya, jika sampai ada pembukaan lahan hutan kembali, maka indonesia akan menyumbang emisi karbon dan semakin memperparah krisis iklim yang sudah terjadi. Pihaknya menjelaskan, ancaman kekeringan, banjir dan kebakaran hutan akan semakin tinggi. Artinya upaya membuka hutan dengan alasan ketahanan pangan, energi, dan sumber air adalah alasan yang dibuat-buat, ini semata-mata hanya akan menguntungkan segelintir orang dari industri kelapa sawit.
Program: Sudut Pandang