MQFMNETWORK.COM, Bandung – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan praktik judi, baik secara langsung maupun judi online, dapat memiskinkan masyarakat. Karena itu, dia menganggap kelompok ini berada di bawah tanggung jawab kementeriannya. Muhadjir menyatakan telah melakukan banyak advokasi bagi korban judi online, termasuk memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial atau bansos.

Belakangan Muhadjir mengklarifikasi pernyataannya bahwa penerima bansos tersebut adalah anggota keluarga seperti anak, istri atau suami. Namun pernyataannya sebelumnya telah mendapat respons dari berbagai kalangan, baik yang setuju maupun menentang rencana tersebut.

Salah satu respon setuju datang dari Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman. Dirinya sepakat, korban judi online dapat memperoleh bansos untuk sementara waktu. Menurutnya, pemberian bansos tersebut dapat dilakukan sebagai upaya penanganan judi online secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Dia menilai, pemberian bansos kepada korban dapat mengurangi ketergantungan pada judi daring.

Bertentangan dengan itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengkritik wacana pemerintah memberikan bansos untuk keluarga miskin baru akibat judi online. Dia menuntut adanya pengawasan atas kebijakan tersebut termasuk daftar penerima bantuan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, pemerintah harus memastikan bansos yang diterima para korban judi online dapat digunakan sebagaimana mestinya. Dia khawatir bansos tersebut akan digunakan dalam permainan judi online berikutnya.

Pakar Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dosen FISIP UNPAD, Yogi Suprayogi, Ph.D menuturkan, bahwa judi online dapat dikategorikan sebagai penyakit di tengah masyarakat dan judi online juga terdapat tindak pidana hukumnya. Dirinya setuju terkait pemberian bantuan sosialnya, namun sejauh mana syarat yang dihadirkan dapat terpenuhi.

Pakar Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dosen FISIP UNPAD, Yogi Suprayogi, Ph.D

Menurut Yogi, kriteria penerima bantuan sosial terkait judi online ini harus benar-benar jelas dan jangan sampai menjadi kontra produktif di tengah masyarakat. Karenanya judi online termasuk juga pada tindakan hukum yang dengan hal tersebut, maka pemerintah harus merehabilitasi dan juga melakukan pembinaan terhadap para pelaku judi online tersebut.

Disamping itu, sanksi sosial bagi para pelaku judi online juga harus diterapkan. Sanksi sosial tersebut menurut Yogi harus dibuat kebijakannya oleh pemerintah dengan menghadirkan dan menetapkan kriteria penerima dengan jelas. Jika melihat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penetapan kebijakan tersebut disusun dengan kajian ekenomi, verifikasi dan validasi, serta perlu ada syarat yang terpenuhi dengan benar.

Kebijakan pemerintah yang dapat diambil untuk memutus mata rantai adanya judi online ini, adalah dengan menindak dengan tegas pada bagian hulu, yakni Pemerintah dapat bekerjasama dengan negara pemilik dari pusat server judi online tersbeut, untuk dilakukan penutupan secara permanen.