anak main hp

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Menteri komunikasi dan digital (KOMDIGI) Meutya Hafid mengungkap kelanjutan wacana aturan pembatasan anak mengakses media sosial. Aturan tersebut kini dalam pembahasan tahap akhir, dan aturan tersebut nantinya akan diumumkan langsung oleh presiden Prabowo Subianto.

Meutya menyebut, dalam pembahasan aturan tersebut, banyak masukan dari publik. Pihaknya memastikan aturan tersebut akan mengakomodir aspirasi masyarakat kedepannya.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital dan berbagai masukan yang muncul.

Sebelumnya, meutya mengatakan dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus untuk menggodok aturan tersebut, selain aturan membatasi anak mengakses medsos, aturan lain yang ikut dibahas yakni soal perlindungan anak di ruang digital.

Pihaknya mengungkapkan, sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, pihaknya tengah menindak lanjuti dengan pembentukan SK tim kerja, untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu.

Dalam SK tersebut yang terlibat dalam tim kerja khusus diantaranya perwakilan sejumlah kementerian, akademis, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak, psikolog, dan juga lembaga perlindungan anak.

Deputi bidang koordinasi peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial yang tengah disusun pemerintah harus disiapkan secara cermat dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital, yakni:

1. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) yang diprakarsai oleh kementerian komunikasi dan digital.

2. Rancangan Peraturan presiden (RPERPES) tentang peta jalan Perlindungan Anak di tanah Digital (PARD) yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA).

3. Revisi peraturan presiden nomor 25 tahun 2012 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi yang diprakarsai oleh kemenko pmk dan kementerian agama.

Deputi perlindungan khusus anak KEMEN PPPA, NAHAR,  menyatakan bahwa penyusunan peta jalan PARD menekankan tiga strategi utama, yaitu: pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, penanganan kasus eksploitasi digital, serta penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Regulasi ini juga mengatur mekanisme verifikasi usia yang efektif, peningkatan literasi digital di kalangan orang tua dan anak, serta penguatan sistem pengawasan.

Program : Bincang Sudut Pandang
Narasumber : Enda Nasution  – Social Media Expert, Koordinator Gerakan Bijak Bersosmed