MQFMNETWORK.COM | Bandung – Kebijakan pengalihan Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga melibatkan aspirasi dan musyawarah desa sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Dalam dialog Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Rabu 25 Februari 2026, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A menegaskan bahwa partisipasi masyarakat desa merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
“Semangatnya adalah partisipatif. Artinya, keputusan penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah desa, bukan sekadar instruksi administratif,” jelasnya.
Ia menilai, jika kebijakan strategis tidak disertai komunikasi dan dialog yang memadai, maka berpotensi menimbulkan resistensi di tingkat desa. Padahal, keberhasilan program sangat bergantung pada dukungan dan rasa memiliki dari masyarakat setempat.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan adanya sosialisasi yang komprehensif, pendampingan teknis, serta ruang diskusi terbuka agar desa benar-benar memahami manfaat dan skema pelaksanaan program koperasi tersebut.
“Ketika desa dilibatkan sejak awal, maka program akan lebih kuat secara legitimasi dan berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan akhir dari setiap kebijakan pembangunan desa adalah kesejahteraan masyarakat. Karena itu, prosesnya pun harus mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah sebagai fondasi demokrasi desa.
Dengan pendekatan yang inklusif, diharapkan kebijakan penguatan ekonomi melalui koperasi desa dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan semangat otonomi dan pemberdayaan masyarakat.