MQFMNETWORK.COM | Bandung – Polemik pengalihan Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih dinilai perlu disikapi dengan pendekatan evaluatif dan fleksibel, agar tidak mengganggu prioritas pembangunan yang sudah dirancang masing-masing desa.
Dalam dialog Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Rabu 25 Februari 2026, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A menyampaikan bahwa pemerintah sebaiknya membuka ruang penyesuaian kebijakan berdasarkan kondisi riil desa.
“Kita tidak bisa menyamaratakan 74 ribu lebih desa di Indonesia. Ada desa yang siap membentuk koperasi, ada juga yang masih fokus pada infrastruktur dasar atau penguatan SDM,” ujarnya.
Menurutnya, skema fleksibilitas bisa menjadi solusi tengah. Misalnya, desa yang sudah memiliki koperasi aktif dapat mengoptimalkan penguatan kelembagaan tanpa harus membentuk struktur baru. Sementara desa yang belum siap dapat diberikan waktu dan pendampingan terlebih dahulu.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan tersebut, baik dari sisi tata kelola keuangan, efektivitas program, maupun penerimaan masyarakat desa.
“Kalau tujuannya memperkuat ekonomi desa, maka ukurannya harus jelas. Apakah koperasi itu benar-benar meningkatkan pendapatan warga? Apakah memperluas akses usaha? Ini yang harus dipantau,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah. Karena itu, penggunaannya harus tetap berpijak pada asas kebutuhan prioritas dan kemanfaatan langsung bagi masyarakat.
Diskursus ini diharapkan menjadi ruang perbaikan kebijakan, sehingga tujuan penguatan ekonomi desa tetap tercapai tanpa mengorbankan prinsip otonomi dan partisipasi yang menjadi ruh pembangunan desa.