Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan

Hal pertama yang disepakati para ulama membatalkan wudu adalah keluarnya sesuatu dari kubul maupun dubur. Baik itu berupa buang air kecil, buang air besar, hingga keluarnya angin (kentut), semuanya mewajibkan Sahabat MQ untuk berwudu kembali. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian jika ia berhadas hingga ia berwudu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perbedaan Pandangan Mengenai Sentuhan Kulit

Sahabat MQ mungkin sering mendengar perbedaan pendapat tentang bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan nongahram. Dalam mazhab Syafi’i, hal ini membatalkan wudu secara mutlak, namun dalam mazhab lain ada yang berpendapat hanya batal jika disertai syahwat. Ustazah menyarankan agar Sahabat MQ mengambil pendapat yang paling menenangkan hati dan menjaga kehati-hatian dalam beribadah.

Menyikapi Keraguan saat Beribadah

Pernahkah Sahabat MQ merasa seolah-olah ada angin yang keluar namun ragu apakah itu benar-benar kentut? Prinsip fikih mengajarkan bahwa keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Namun, jika Sahabat MQ merasa sangat ragu, lebih baik mengambil langkah untuk berwudu kembali demi ketenangan salat. Ingatlah bahwa menyempurnakan wudu di saat-saat sulit atau malas justru dapat mengangkat derajat kita di sisi Allah.