Menyorot Hasil Putusan MK Pada Pilpres 2024

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”. Dalil-dalil permohonan…