KUCING

Kucing adalah hewan yang sangat dekat dengan kehidupan manusia, terutama di Indonesia. Mereka sering keluar masuk rumah, naik ke kursi, mendekat saat makan, bahkan tidur di mushola atau masjid. Karena kedekatan inilah muncul banyak pertanyaan di masyarakat:

Apakah air liur kucing najis?
Bagaimana jika kucing minum dari bejana wudhu?
Apa hukum pakaian yang tersentuh kucing?

Dalam kajian fikih ibadah di MQFM Bandung, Ustaz Ahmad Yusdi Ghazali menjelaskan bahwa syariat Islam telah memberikan aturan yang sangat rinci dan penuh kemudahan terkait kucing. Jawabannya ternyata menenangkan banyak orang, kucing tidak najis.

Rasulullah Menegaskan Kucing Bukan Najis

Penjelasan ini merujuk pada hadis sahih riwayat Abu Qatadah yang juga dicantumkan dalam Bulughul Maram. Ketika para sahabat bertanya tentang hukum kucing, Rasulullah ﷺ menjawab:

“إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ”

“Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Kucing termasuk hewan yang biasa berada di sekeliling kalian.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Hadis ini menjadi fondasi hukum yang sangat kuat. Para ulama menjelaskan:

  1. Air liur kucing tidak najis
  2. Jilatan kucing tidak menajiskan bejana
  3. Kucing menyentuh pakaian tidak membuat pakaian najis

Ustaz Ahmad menegaskan bahwa syariat memahami kondisi kehidupan manusia. Kucing adalah hewan domestik yang hampir mustahil dihindari. Karena itu, Allah memberikan keringanan.

Mengapa Kucing Disucikan? Penjelasan Syariat dan Hikmahnya

Pernyataan Rasulullah ﷺ “kucing termasuk makhluk yang berkeliling di sekitar kalian” memiliki makna mendalam. Dalam bahasa fikih, ini disebut rukhsah, keringanan yang diberikan syariat untuk memudahkan hidup manusia.

Ada beberapa alasan yang dijelaskan ulama:

  • (1) Kucing hidup bersama manusia

Mereka bebas keluar masuk rumah, halaman, dapur, hingga masjid. Jika seluruh bagian tubuhnya dianggap najis, maka akan timbul kesulitan besar dalam beribadah.

  • (2) Air liurnya tidak membawa bahaya

Penelitian kontemporer juga menunjukkan bahwa air liur kucing berbeda dari anjing dan tidak memiliki jenis bakteri yang membuat syariat menganggapnya najis.

  • (3) Syariat memberi kemudahan, bukan kesulitan

Allah menegaskan dalam Al-Qur’an:

“وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ”

“Dan Dia tidak menjadikan bagi kalian kesempitan dalam agama.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Maka, hukum kucing menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan sesuai fitrah kehidupan manusia.

Apa Saja yang Tetap Suci? Ini Rinciannya Menurut Fiqih

Ustaz Ahmad Yusdi Ghazali menjelaskan bahwa berdasarkan hadis tersebut, beberapa tindakan kucing tidak menimbulkan najis, antara lain:

  1. Kucing menjilat piring atau gelas → Tetap suci, boleh dipakai, tidak wajib dicuci.
  2. Kucing minum dari air wudhu atau dari gelas → Air tetap suci, boleh digunakan.
  3. Kucing menyentuh pakaian, sajadah, atau manusia → Tidak menajiskan.
  4. Kucing lewat di depan orang sholat atau tidur di masjid → Tidak merusak shalat dan tidak membuat najis.

Ulama menyatakan bahwa hukum kucing lebih ringan dibanding anjing, dan tidak memerlukan pencucian khusus.

Bagian yang Tetap Najis, Kotoran dan Air Kencing Kucing

Meski air liur dan tubuhnya suci, ada hal penting yang sering disalahpahami masyarakat: kotoran kucing tetap najis.

Mengapa? Karena ada kaidah fikih:

“كل ما لا يؤكل لحمه فبوله وروثه نجس”

“Segala hewan yang tidak halal dimakan, maka kencing dan kotorannya najis.”

Kucing termasuk hewan yang tidak halal dikonsumsi, sehingga:

  1. Air kencing → najis
  2. Kotoran padat → najis
  3. Tempat yang terkena kotoran → harus dicuci

Apabila pakaian, lantai, atau karpet terkena kotoran kucing, cara mensucikannya cukup dengan:

  1. Menghilangkan kotorannya
  2. Menyiramnya dengan air hingga hilang bekasnya

Berbeda dengan najis anjing yang memerlukan tanah, najis kucing cukup dicuci seperti najis biasa.

Hukum Kucing di Masjid, Boleh, Asal Tidak Mengganggu dan Tidak Mengotori

Banyak masyarakat bertanya: apakah kucing boleh berada dalam masjid?

Jawabannya: boleh, karena:

  1. kucing bukan najis
  2. para sahabat pun membiarkan kucing berada di rumah dan masjid
  3. tidak ada satupun larangan dari Nabi ﷺ

Beberapa riwayat bahkan menunjukkan kucing pernah tidur di masjid dan para sahabat tidak mengusirnya.

Namun, ada dua catatan:

  1. Jika kucing mengotori masjid → wajib dibersihkan
  2. Jika mengganggu jamaah → boleh dialihkan tempatnya secara lembut

Islam memadukan kasih sayang dan adab.

Kesimpulan

Hukum kucing dalam Islam adalah salah satu bukti keindahan syariat. Dengan menetapkan bahwa air liur dan tubuh kucing tidak najis, syariat memberikan kemudahan besar bagi umat Islam, terutama yang hidup di lingkungan yang akrab dengan kucing. Hadits Abu Qatadah menjadi landasan kuat bahwa kucing adalah bagian dari kehidupan manusia yang tidak menghalangi kesucian ibadah.

Meski demikian, Islam tetap memberikan batas yang jelas. Kotoran dan urine kucing tetap termasuk najis berdasarkan kaidah fikih, karena kucing bukan hewan yang halal dimakan. Hal ini menunjukkan keseimbangan syariat: mudah, tetapi tetap menjaga kebersihan dan ketertiban ibadah. Masyarakat cukup memastikan bahwa kotorannya tidak menempel pada pakaian atau tempat ibadah.

Dengan pemahaman yang benar mengenai hukum kucing, umat Islam dapat hidup berdampingan dengan hewan yang dicintai Rasulullah ﷺ ini tanpa rasa takut, berlebihan, atau was-was. Syariat tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur relasi manusia dengan makhluk Allah lainnya dengan kelembutan dan kebijaksanaan. Kucing tetap menjadi sahabat rumah dan masjid—tanpa menghilangkan kesucian ibadah.