MQFMNETWORK.COM, Bandung – Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) akan dilakukan melalui jalur seleksi. Adapun jumlah dari alokasi kebutuhan mencapai sebanyak 2,3 juta formasi yang diperuntukan bagi para pegawai non ASN dan fresh graduate. Sebab salah satu arah kebijakan rekrutmen CASN 2024, pemerintah akan memprioritaskan lulusan fresh graduate dan tenaga honorer.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman meminta agar pemerintah tidak perlu melakukan tes atau seleksi kepada para pegawai non ASN atau tenaga honorer yang sudah memasuki usia lanjut, seperti halnya 55 tahun keatas. Dirinya berpandangan, para pegawai non ASN yang sudah memasuki usia kritis pasti telah teruji pengabdiannya dan penguasaan bidang yang digelutinya.

Pakar Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dosen FISIP UNPAD, Yogi Suprayogi, Ph.D

Pakar Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dosen FISIP UNPAD, Yogi Suprayogi, Ph.D mengatakan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer usia lanjut tersebut perlu dipahami tidak hanya aturan namun juga akan  berbicara terkait dengan humanitarian. Karena boleh jadi ada tenaga honorer yang masih dibayar sesuka hati meskipun pengabdiannya full atau dikatakan baik.

Dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Senin pagi (29/1), Yogi menuturkan, kita harus sangat menghargai jasa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi untuk kepentingan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan. Namun, Yogi berpendapat bahwa tidak hanya untuk usia lanjut tapi juga dapat diterapkan pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dengan mempertimbangkan lama waktu dan kuliatas pengabdiannya.

Disamping itu, menurutnya, boleh jadi terdapat aturan yang memperbolehkan adanya mobilitas ASN, sangat memungkinkan untuk berpindah instansi tanpa mengenal usia, namun memiliki kompetensi yang kompeten dibidangnya dan juga dapat menjadi ASN meski sebelumnya sebagai pegawai swasta.

Yogi mengemukakan, denga nada kebijakan tersebut perlu dicermati agar tidak terdapat konflik kepentingan didalamnya. Dirinya berpandangan, hal tersebut harus diiringi dengan menyaring talenta-talenta yang bagus dan kompeten. Lebih lanjut, menurutnya tidak hanya perturan pemerintah saja yang mengatur hal tersebut, namun perlu ada aturan turunannnya sehingga jelas dan terstruktur.

Sementara itu, aspek yang menjadi sorotan juga adalah bagaimana validasi dan transparansi pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat tersebut, mulai dari kelengkapan administrasi hingga memastikan portofolio yang benar dan juga masa pengabdian yang dinilai cukup.


Reporter : Moch. Dava