MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan di DPR, meski desakan percepatan pembahasan terus disuarakan berbagai pihak. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengapa regulasi sepenting UU Pemilu justru berjalan lambat di tengah persiapan menuju Pemilu 2029?
Mandeknya pembahasan tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis legislasi, tetapi juga mulai dikaitkan dengan adanya tarik ulur kepentingan politik antarpartai. Di tengah banyaknya evaluasi terhadap Pemilu 2024, revisi UU Pemilu sejatinya diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem demokrasi. Namun hingga kini, prosesnya justru terlihat stagnan.
Desakan Revisi Sebelum Tahapan Dimulai
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai revisi UU Pemilu seharusnya menjadi agenda prioritas karena berkaitan langsung dengan tahapan pemilu yang akan segera berjalan.
Dalam perbincangan publik mengenai revisi UU Pemilu dan transparansi legislasi, ia menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan dapat berdampak pada kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem pemilu perlu segera diakomodasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu akan segera dimulai. Jika revisi terus tertunda, maka mekanisme yang digunakan berpotensi masih mengacu pada aturan lama yang selama ini menuai banyak kritik.
Dugaan Kepentingan Politik di Balik Stagnasi
Lambannya pembahasan revisi UU Pemilu memunculkan dugaan adanya kepentingan politik tertentu yang membuat proses legislasi berjalan alot. Sejumlah isu strategis dalam revisi memang menyangkut langsung kepentingan partai politik, mulai dari ambang batas parlemen, sistem pemilu, hingga pengaturan daerah pemilihan.
Kahfi Adlan Hafiz menilai tarik ulur kepentingan menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan belum bergerak serius. Dalam pandangannya, ketika aturan yang berlaku saat ini masih dianggap menguntungkan sebagian pihak, dorongan untuk melakukan perubahan mendasar cenderung melemah.
Situasi ini membuat revisi UU Pemilu rentan hanya menjadi arena kompromi politik elite, bukan ruang untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara substansial. Akibatnya, isu-isu penting seperti penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, dan pencegahan politik uang berpotensi kembali terpinggirkan.
Kualitas Demokrasi Dipertanyakan
Mandeknya revisi UU Pemilu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari beban kerja penyelenggara, kompleksitas teknis pemilu serentak, hingga rendahnya kualitas representasi politik.
Jika revisi dilakukan terlalu mepet dengan tahapan pemilu, maka pembahasan berisiko berlangsung tergesa-gesa dan tidak mendalam. Kondisi ini dapat menghasilkan regulasi yang bersifat tambal sulam tanpa menyentuh akar persoalan.
Lebih jauh, lambannya pembahasan juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketika regulasi penting terus tertunda tanpa kepastian arah, muncul kesan bahwa kepentingan politik elite lebih dominan dibanding kepentingan publik.
Putusan MK Belum Sepenuhnya Diakomodasi
Salah satu poin krusial dalam revisi UU Pemilu adalah penyesuaian terhadap berbagai putusan MK yang lahir setelah Pemilu 2024. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan seluruh putusan tersebut akan diintegrasikan ke dalam revisi regulasi.
Padahal, tanpa penyesuaian yang jelas, penyelenggaraan pemilu mendatang berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum. Hal ini dinilai dapat memicu persoalan baru, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun legitimasi hasil pemilu.
Menurut Kahfi Adlan Hafiz, revisi UU Pemilu idealnya sudah selesai sebelum tahapan inti dimulai agar seluruh pihak memiliki kepastian aturan dan waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
Peran Masyarakat Sipil Mengawal Revisi
Di tengah tarik ulur politik yang terjadi, kelompok masyarakat sipil terus mendesak agar proses revisi dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Transparansi dianggap penting agar pembahasan tidak hanya berorientasi pada kepentingan elite politik.
Berbagai organisasi pemantau pemilu menilai publik harus dilibatkan sejak awal karena UU Pemilu berkaitan langsung dengan hak politik warga negara. Keterlibatan masyarakat sipil juga dinilai penting untuk memastikan revisi tetap berada di jalur reformasi demokrasi.
Selain itu, pengawasan publik diperlukan agar revisi tidak sekadar menyelesaikan kepentingan jangka pendek partai politik, tetapi benar-benar memperbaiki sistem pemilu secara menyeluruh.
Demokrasi Butuh Kepastian, Bukan Penundaan
Revisi UU Pemilu sejatinya bukan sekadar agenda legislasi rutin. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Ketika pembahasannya terus tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya jadwal politik, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Tarik ulur kepentingan mungkin menjadi bagian dari dinamika politik. Namun, ketika proses legislasi berjalan terlalu lambat tanpa kepastian, publik berhak mempertanyakan, apakah revisi UU Pemilu benar-benar diarahkan untuk kepentingan demokrasi, atau justru tersandera kepentingan politik jangka pendek?