MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga kini belum juga dibahas secara formal oleh DPR, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai kalangan karena tahapan penting menuju Pemilu 2029 perlahan mulai mendekat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai lambannya pembahasan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Jika revisi terus tertunda, berbagai persoalan lama dalam sistem kepemiluan dikhawatirkan akan kembali terulang.
Urgensi Revisi Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Kahfi Adlan Hafiz, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya menjadi prioritas mendesak karena berkaitan langsung dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan dimulai pada pertengahan 2026.
Dalam perbincangan publik mengenai transparansi dan partisipasi pembahasan RUU Pemilu, Kahfi menilai absennya pembahasan formal menunjukkan lemahnya keseriusan politik dalam merespons kebutuhan reformasi elektoral. Menurutnya, keterlambatan pembentukan regulasi dapat membuat sistem tidak siap menghadapi tahapan krusial pemilu.
Ia juga menyoroti bahwa tanpa revisi, proses seleksi anggota penyelenggara pemilu berpotensi tetap menggunakan mekanisme lama yang selama ini menuai berbagai kritik. Padahal, evaluasi terhadap Pemilu 2024 menunjukkan masih adanya persoalan struktural dalam desain regulasi dan tata kelola pemilu.
Putusan MK dan Kepastian Hukum Dipertaruhkan
Salah satu alasan penting revisi UU Pemilu adalah kebutuhan menyesuaikan regulasi dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak UU Nomor 7 Tahun 2017 diberlakukan, telah banyak gugatan uji materi yang dikabulkan MK. Namun, sebagian besar perubahan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam revisi regulasi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Jika tahapan berjalan sementara aturan belum diperbarui, maka penyelenggaraan pemilu bisa menghadapi persoalan teknis maupun konstitusional.
Menurut Kahfi Adlan Hafiz, revisi UU Pemilu idealnya sudah rampung paling lambat Agustus 2026 agar seluruh tahapan berikutnya memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Tarik Ulur Politik di Balik Lambannya Pembahasan
Mandeknya revisi UU Pemilu juga memunculkan dugaan adanya tarik ulur kepentingan politik di parlemen. Sejumlah pengamat menilai partai politik cenderung mempertahankan aturan yang dianggap menguntungkan posisi mereka dalam kontestasi elektoral.
Kahfi Adlan Hafiz menyebut stagnasi pembahasan bisa berkaitan dengan kepentingan pragmatis elite politik. Dalam pandangannya, ketika aturan lama masih memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu, dorongan untuk melakukan perubahan substantif menjadi melemah.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi salah satu contoh isu yang dinilai lebih dominan dibanding pembahasan substansi lain yang lebih mendasar, seperti penguatan integritas penyelenggara pemilu, transparansi pembiayaan politik, hingga pencegahan politik uang.
Akibatnya, revisi yang seharusnya menjadi momentum pembenahan sistem justru berisiko hanya menyentuh aspek teknis yang tidak terlalu berdampak pada kualitas demokrasi.
Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan
Keterlambatan revisi UU Pemilu dinilai dapat membuat demokrasi Indonesia berjalan di tempat. Evaluasi terhadap pemilu sebelumnya menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari kompleksitas sistem pemilu, tingginya biaya politik, hingga rendahnya kualitas representasi politik.
Jika revisi dilakukan terburu-buru menjelang tahapan pemilu, perubahan yang dihasilkan dikhawatirkan tidak akan menyentuh akar persoalan. Sebaliknya, regulasi hanya akan bersifat tambal sulam tanpa arah reformasi yang jelas.
Situasi ini juga dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketika masyarakat melihat pembahasan regulasi strategis terus tertunda, muncul kesan bahwa kepentingan elite politik lebih dominan dibanding kepentingan publik.
Peran Masyarakat Sipil Mengawal Legislasi
Di tengah lambannya pembahasan, kelompok masyarakat sipil terus mendorong agar proses revisi dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Transparansi dianggap penting agar pembahasan tidak hanya menjadi ruang kompromi elite politik, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi yang lebih sehat.
Koalisi masyarakat sipil menilai publik harus dilibatkan sejak awal dalam proses legislasi, terutama karena UU Pemilu menyangkut hak politik seluruh warga negara.
Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan saat hari pemungutan suara, tetapi juga sejak proses penyusunan aturan mainnya. Ketika revisi UU Pemilu terus tertunda, yang dipertaruhkan bukan sekadar jadwal legislasi, melainkan arah demokrasi Indonesia ke depan.