MQFMNETWORK.COM, Bandung – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah. RTRW untuk menciptakan tata ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah untuk jangka waktu tertentu.
Dalam praktiknya, Rencana Tata Ruang Wilayah dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang, memastikan penggunaan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah guna menghindari konflik pemanfaatan lahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan.
Selain itu, Rencana Tata Ruang Wilayah juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan mencegah dan mengendalikan dampak negatif dari aktivitas pembangunan terhadap lingkungan dan mewujudkan ketahanan dan keamanan wilayah dengan mengantisipasi dan mengurangi risiko bencana alam serta menjaga keamanan wilayah.
Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Adapun Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun dan selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.
Pakar Perencanaan dan Perancangan Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Denny Zulkaidi, MUP. mengatakan, terdapat dua kata kunci yang harus dipahami, yang pertama adalah Peratuaran Daerah yang merujuk kepada kesepakatan antara masyarakat dan juga pemerintah, kemudia yang kedua adalah Rencana Tata Ruang Wilayah yang merujuk kepada tata kelola yang perlu dihadirkan oleh pemerintah.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah, mulai dari aspirasi masyarakat, kemampuan setiap daerah, hingga pada aspek topografi disetiap wilayahnya. Dalam pengkajiannya, harus juga mempertimbangkan terkait visi dari daerah tersebut, sehingga dapat dioptimalisasikan terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang lebih komperhensif. Disamping itu, diperlukan juga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk dapat menjaga kelangsungan ekosistem lingkungan yang ada di wilayah tersebut.
Program: Sudut Pandang
Narasumber: Dr. Ir. Denny Zulkaidi, MUP – Pakar Perencanaan dan Perancangan Kota dari ITB