Bahaya Nikah Mutah yang Menolak Esensi Keabadian Perkawinan

Sahabat MQ Pernikahan dalam Islam dirancang sebagai sebuah komitmen suci yang berlaku untuk jangka waktu selamanya, bukan sebuah ikatan sementara yang dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu, praktik nikah mutah atau yang sering dikenal dengan istilah kawin kontrak secara tegas dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nikah mutah adalah pernikahan yang dilakukan dengan menyebutkan jangka waktu tertentu di dalam akadnya, yang akan runtuh otomatis saat waktunya habis.

Praktik ini sangat bertentangan dengan esensi pernikahan yang bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah dalam jangka panjang. Pernikahan mutah cenderung merendahkan martabat wanita dan mengabaikan hak-hak anak yang lahir dari hubungan tersebut. Syariat Islam telah menghapus kebolehan praktik ini secara mutlak demi menjaga kesucian institusi keluarga muslim.

Keharaman nikah mutah ini disampaikan secara tegas oleh Rasulullah saw. pada masa-masa akhir kenabian beliau, sebagaimana tercantum dalam hadis shahih:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Wahai manusia, dahulu aku memang pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mutah dengan wanita, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut hingga hari kiamat.” (HR. Muslim).

Praktik Nikah Muhallil yang Dilaknat oleh Rasulullah Saw.

Jenis pernikahan lain yang dilarang keras dan tidak sah dalam pandangan fikih Islam adalah nikah muhallil. Nikah muhallil terjadi ketika seorang pria menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami pertamanya, dengan niat terselubung hanya untuk menceraikannya kembali agar si wanita bisa rujuk dengan suami pertamanya. Pernikahan rekayasa seperti ini merupakan sebuah bentuk pelecehan terhadap kesucian hukum-hukum Allah Swt.

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang tulus, bukan sebuah konspirasi hukum untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan akibat talak tiga. Pria yang bersedia menjadi pelaku muhallil maupun suami pertama yang menyiasatinya, keduanya mendapat ancaman laknat yang sangat keras dari agama. Hubungan pernikahan harus didasarkan pada ketulusan untuk hidup bersama, bukan formalitas belaka.

Rasulullah saw. memberikan kecaman yang sangat keras terhadap siapa saja yang terlibat dalam praktik manipulasi pernikahan ini melalui sabda beliau:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menikahi wanita agar halal dinikahi mantan suaminya (muhallil) dan laki-laki yang menyuruh orang lain melakukan hal tersebut (muhallal lahu).” (HR. Tirmidzi).

Menjaga Komitmen Pernikahan untuk Selamanya Sesuai Perintah Agama

Memenuhi dan melaksanakan perintah agama secara menyeluruh berarti harus menerima bahwa pernikahan adalah komitmen seumur hidup. Ketika sepasang kekasih memutuskan untuk menikah, mereka harus menanamkan niat yang kuat untuk saling menjaga dalam suka maupun duka hingga maut memisahkan. Pola pikir yang sehat ini akan melahirkan sikap saling menghargai dan bertanggung jawab di antara suami dan istri.

Menjaga kelestarian pernikahan membutuhkan kesabaran yang luar biasa serta upaya yang terus-menerus untuk memperbaiki diri. Setiap tantangan yang muncul di tengah jalan tidak boleh dijadikan alasan instan untuk menyerah dan mengakhiri hubungan tanpa alasan syar’i. Dengan menjaga komitmen keabadian ini, fungsi pernikahan sebagai pelindung moral dan pencetak generasi saleh dapat berjalan dengan optimal.

Allah Swt. menggambarkan bahwa ikatan pernikahan adalah sebuah perjanjian yang sangat kokoh dan berat, yang tidak boleh dipermainkan begitu saja:

وَأَخَذْنَا مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya: “Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21).