Sahabat MQ, menyadari keharaman suap, tentu menjadikan kita lebih waspada. Namun, kadang kala kita tidak berdaya, karena ada sebagian pemangku wewenang yang dengan sengaja menghalang-halangi hak kita, kecuali bila kita memberinya apa yang ia inginkan.
Pada kondisi semacam ini, kita dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama pahit. Pertama, menuruti keinginan pejabat nakal tersebut. Kedua, merelakan hak anda untuk selama-lamanya.
Kedua pilihan ini tentu sama-sama berat, namun bila dibanding-bandingkan, maka pilihan pertama seringkali terasa lebih ringan akibatnya.
Imam Al-mawardi mengatakan, “terkait hukum memberi suap, bila motivasinya melakukan hal tersebut demi menyemalatkan haknya atau menghindari perilaku semena-mena, maka tidak haram. Kasus ini serupa dengan perbuatan menebus tawanan perang dengan sebagian harta.”
Walau demikian, perlu diingat bahwa pejabat penerima suap berdosa dan haram baginya menikmati uang suap Anda. Karena, penegasan Imam Al-Mawardi hanya berlaku untuk korban suap, bukan pejabat yang disuap.
Pada dasarnya memberikan suap kepada siapa pun, hukumnya haram, berdasarkan ayat-ayat al quran dan hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Akan tetapi, hukum suap akan berbeda dan berubah menjadi halal, apabila tidak mengandung unsur kezaliman terhadap hak orang lain sedikit pun. Bahkan sebaliknya, suap ini dilakukan untuk menuntut hak dan membela pihak yang terzalimi. SEperti memberikan suap untuk mengambil haknya yang dipersulit oleh pihak tertentu atau melakukan suap untuk menghindari bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat yang besar (yang sesuai dengan syariat). Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa dan tidak terlaknat. Dosa suap-menyuap tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “memberikan uang suap -jika orang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya- padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.”
(Konten ini disiarkan dalam segmen Mozaik Islam, setiap Sabtu – Ahad pukul 17.00 WIB)