MQFMNETWORK.COM | Bandung – Salah satu poin yang banyak disorot dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat adalah pembebasan tarif untuk sejumlah komoditas unggulan Indonesia. Minyak kelapa sawit, kakao, kopi, hingga tekstil dan garmen masuk dalam daftar yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen dengan skema tertentu.

Secara sepintas, kebijakan ini tampak sebagai angin segar bagi ekspor nasional. Terlebih, sektor tekstil dan garmen menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja dan berdampak pada kurang lebih 20 juta masyarakat jika dihitung bersama keluarganya.

Namun dalam program Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Senin 23 Februari 2026, Peneliti Center of Reform on Economics CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa pembacaan atas perjanjian ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi tarif semata.

Ia menyampaikan bahwa kesepakatan 19 persen memang lebih rendah dibanding ancaman awal 32 persen. Tetapi struktur keseluruhannya relatif timpang apabila Indonesia tidak memperkuat daya saing industrinya sendiri.

Menurutnya, pembebasan bea masuk pada beberapa komoditas memang memberi peluang bagi eksportir. Akan tetapi, di sisi lain, terbukanya pasar domestik terhadap produk Amerika Serikat juga membawa konsekuensi yang harus diantisipasi.

Yusuf menilai industri yang belum efisien dan belum siap bersaing berpotensi tergerus. Jika industri dalam negeri melemah, maka lapangan kerja bisa ikut terdampak. Ia menegaskan bahwa UMKM juga berada pada posisi rentan jika produk impor masuk dengan harga yang lebih kompetitif.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah tidak berhenti pada capaian diplomasi tarif, tetapi juga menyiapkan kebijakan penguatan sektor riil. Mulai dari peningkatan produktivitas, akses pembiayaan, hingga perlindungan pasar domestik yang proporsional.

Di sisi lain, pemerintah menilai kepastian aturan, termasuk dalam transfer data dan tata kelola digital, akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital kawasan. Masuknya investasi pusat data dan infrastruktur cloud disebut sebagai peluang yang bisa membuka lapangan kerja baru.

Namun kembali lagi, menurut Yusuf, kunci keberhasilan ada pada pengawasan dan konsistensi regulasi. Tanpa strategi nasional yang matang, pembebasan tarif bisa menjadi pedang bermata dua.

Kesepakatan dagang ini pada akhirnya akan diuji bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam realitas industri, pasar tenaga kerja, dan daya tahan ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan.