MQFMNETWORK.COM | Bandung – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya berbicara soal tarif resiprokal 19 persen dan pembebasan bea masuk pada sejumlah komoditas. Isu yang tak kalah penting dan sensitif adalah kebijakan non tarif, termasuk pengaturan sertifikasi halal serta transfer data lintas batas.

Dalam program Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Senin 23 Februari 2026, Peneliti Center of Reform on Economics CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menegaskan bahwa aspek regulasi harus menjadi perhatian utama pemerintah dan publik.

Ia menyampaikan bahwa kesepakatan awal memang terlihat menguntungkan dengan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun menurutnya, struktur perjanjiannya relatif timpang apabila tidak dibarengi dengan perlindungan kebijakan domestik yang kuat.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dibebaskannya sertifikasi halal untuk produk impor tertentu dari Amerika Serikat. Yusuf mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dikawal bersama agar tidak menimbulkan persepsi standar ganda di tengah masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri.

Menurutnya, regulasi harus tetap ketat dan tidak boleh melemahkan sistem perlindungan konsumen yang sudah berjalan di Indonesia. Jika pengawasan longgar, bukan hanya industri yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola perdagangan nasional.

Selain isu halal, perjanjian Agreement on Reciprocal Trade juga memuat ketentuan transfer data untuk kepentingan bisnis digital seperti e commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. Pemerintah menegaskan bahwa transfer data tetap tunduk pada Undang Undang Perlindungan Data Pribadi dan berada dalam kerangka secure and reliable data governance.

Yusuf menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Indonesia memang memiliki peluang besar menjadi hub ekonomi digital kawasan. Namun posisi tersebut harus dibangun dengan sistem perlindungan data yang kuat agar tidak mengorbankan kedaulatan dan hak warga negara.

Dalam konteks industri, ia juga menyoroti bahwa bea masuk yang dibebaskan pada sejumlah komoditas harus diimbangi dengan strategi penguatan sektor dalam negeri. Tanpa langkah antisipatif, industri lokal berisiko tergerus dan UMKM terancam kehilangan daya saing.

Perjanjian dagang bukan sekadar soal angka tarif. Ia menyentuh aspek kedaulatan regulasi, perlindungan konsumen, struktur industri, hingga kepercayaan publik. Karena itu, pengawalan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi penting agar kerja sama ini benar benar menghadirkan manfaat yang adil dan berkelanjutan.