MQFMNETWORK.COM | Bandung – Selain isu tarif dan akses pasar, salah satu poin yang memantik perhatian publik adalah terkait kebijakan sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam dinamika negosiasi Agreement on Reciprocal Trade yang mencakup 1.819 pos tarif, muncul informasi bahwa produk impor tertentu dari Amerika Serikat tidak lagi diwajibkan memenuhi proses sertifikasi halal sebagaimana ketentuan umum di Indonesia. Isu ini dinilai sensitif karena menyangkut perlindungan konsumen mayoritas Muslim.
Dalam program Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Senin 23 Februari 2026, Peneliti Center of Reform on Economics CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa aspek ini harus dikawal secara serius.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan tidak boleh mengabaikan aspek regulasi domestik yang telah dibangun, termasuk Undang Undang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, jika ada penyesuaian mekanisme, pemerintah harus memastikan tidak ada pengurangan standar perlindungan konsumen.
Yusuf menegaskan bahwa regulasi harus tetap ketat. Kesepakatan dagang tidak boleh membuat Indonesia kehilangan instrumen pengawasan terhadap barang yang masuk ke pasar domestik.
Ia juga mengingatkan bahwa isu sertifikasi halal bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Jika masyarakat merasa standar perlindungan diturunkan, dampaknya bisa meluas pada stabilitas sosial dan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum nasional. Namun menurut Yusuf, transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci agar tidak muncul disinformasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Ia mengajak semua pihak untuk mengawal bersama implementasi kebijakan ini. Pengawasan lintas kementerian, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil dinilai penting agar kepentingan nasional tetap terjaga.
Kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat memang membuka peluang investasi dan ekspor. Namun, bagi Yusuf, keberhasilan sejatinya diukur dari kemampuan Indonesia menjaga kedaulatan regulasi, melindungi pelaku usaha domestik, serta memastikan hak konsumen tetap aman.