MQFMNETWORK.COM | Wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), alih-alih lewat pemilihan langsung oleh rakyat, kembali menguat di arena politik nasional dipicu oleh sejumlah elit partai dan pejabat publik. Bagi sebagian pihak, ini digadang sebagai solusi efisiensi anggaran dan penataan pemerintahan. Namun banyak pengamat menilai ada motif elit politik yang tersembunyi: kontrol kekuasaan, penguatan partai besar, dan potensi monopoli elite terhadap pemimpin daerah.
Mengapa Wacana Ini Muncul: Argumentasi Efisiensi dan Stabilitas Pemerintahan
Sejak akhir 2024-2025, sejumlah politikus dan partai menyuarakan gagasan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Salah satu argumen utamanya adalah biaya penyelenggaraan Pilkada langsung yang dianggap terlalu besar. Anggaran untuk kampanye, logistik, penyelenggaraan, hingga pengamanan pemilihan disebut memberatkan daerah terutama kabupaten/kota kecil.
Selain itu, pendukung gagasan menyebut bahwa pemilihan melalui DPRD bisa menekan potensi konflik menjelang dan selama Pilkada misalnya konflik identitas, polarisasi, atau politik uang yang sering muncul saat kampanye terbuka. Mereka mengklaim bahwa dengan sistem DPRD, pemilihan bisa disederhanakan: hanya melalui pemungutan suara wakil rakyat, tanpa biaya besar dan kompetisi terbuka sehingga pemerintahan daerah bisa lebih stabil dan efisien.
Bagi sebagian elit dan partai, wacana seperti ini juga dianggap sebagai bagian dari penataan ulang sistem politik dan penghematan anggaran terutama bagi daerah dengan sumber daya terbatas, agar dana publik bisa dialihkan ke pembangunan dan layanan publik, bukan ke biaya politik.
Mengapa Banyak yang Mencurigai: Potensi Konflik Kepentingan dan Penguatan Elit
Sentralisasi Kekuasaan di Partai & DPRD, Mengerdilkan Ruang Rakyat
Menurut para akademisi dan penggiat demokrasi, sistem pemilihan melalui DPRD mengembalikan kekuasaan pada elit partai bukan pada rakyat.Hal ini berpotensi menutup ruang bagi calon independen atau calon dari luar jaringan elite partai. Karena calon kepala daerah akan sangat tergantung pada partai dan jaringan politik, bukan preferensi rakyat luas.
Dalam realitas partai politik di Indonesia yang sangat terpusat dan hierarkis, keputusan pencalonan dan rekomendasi pun sering dikendalikan pusat partai atau elit tertentu bukan konstituen di tingkat akar rumput. Hal ini membuat demokrasi lokal rentan stagnasi, oligarki, dan kurang representatif terhadap aspirasi masyarakat.
Risiko Politik Transaksional & Praktik “Jual-Beli Kursi”
Dengan sistem pemilihan internal DPRD, proses pemilihan cenderung tertutup dan berlangsung jauh dari pengawasan publik. Banyak pihak menilai bahwa kondisi ini membuka peluang bagi politik transaksional di mana suara DPRD bisa dipengaruhi oleh komitmen politik, kesepakatan elite, atau bahkan uang dan kompensasi di balik layar.
Kesepakatan di balik pintu tertutup, tanpa transparansi, bisa membuat proses proteksi kekuasaan elit dan menutup akses bagi calon di luar kelompok elite. Ini tidak hanya melemahkan partisipasi publik, tetapi juga integritas demokrasi lokal.
Pelajaran Sejarah: Sebelum 2005, Ketika DPRD Menguasai Pemilihan Kepala Daerah
Sebelum 2005, pemimpin daerah di Indonesia, gubernur, bupati, wali kota dipilih oleh DPRD, bukan lewat pemilihan langsung. Dalam praktiknya, sistem ini kerap dikritik karena dominasi elit partai dan minimnya akuntabilitas kepada rakyat. Pemerintahan daerah dianggap lebih dekat kepada partai dan struktur politik daripada pilihan konstituen.
Salah satu alasan transisi ke pemilihan langsung pada tahun 2005 adalah agar rakyat mempunyai hak memilih pemimpin mereka sendiri, serta meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan lokal. Oleh sebab itu, kembalinya sistem lama menimbulkan kekhawatiran besar bahwa demokrasi partisipatif dikorbankan demi efisiensi padahal pengalaman masa lalu menunjukkan banyak kelemahan struktural.
Efisiensi Tidak Selalu Sejalan dengan Demokrasi, Siapa yang Menentukan Biaya & Manfaat?
Argumen efisiensi dan penghematan anggaran memang relevan penyelenggaraan pilkada langsung membutuhkan biaya besar, dan beban itu terus membesar setiap periode. Namun pertanyaannya, apakah efisiensi politik boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak memilih rakyat?
Menurut pakar hukum dan demokrasi, solusi atas masalah biaya dan politik uang seharusnya bukan dengan menghapus partisipasi publik, melainkan memperbaiki regulasi, transparansi dana kampanye, penegakan hukum terhadap politik uang, pengawasan independen dan kebijakan edukasi pemilih.
Efisiensi tanpa transparansi dan akuntabilitas bisa membuat demokrasi kehilangan makna menjadi ajang elite, bukan representasi rakyat.
Waspadai Motif, Demokrasi Lebih dari Sekadar Efisiensi
Usulan agar kepala daerah dipilih DPRD membawa argumen efisiensi dan penataan sistem pemerintahan yang pada dasarnya menjanjikan stabilitas dan penghematan anggaran. Namun dibalik itu kemungkinan besar ada motif elit politik yang ingin mengembalikan kontrol kekuasaan melalui mekanisme tertutup, serta mengurangi peran rakyat dalam menentukan pemimpin.
Penting bagi masyarakat dan publik untuk menuntut transparansi, mengapa wacana ini muncul, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana nasib hak politik rakyat. Demokrasi tidak bisa dikorbankan demi efisiensi; legitimasi dan partisipasi warga harus dijaga.