menjaga anak

Hadhanah: Amanah Besar dalam Menjaga Hak Anak

Hak pemeliharaan anak, atau dalam istilah fikih disebut hadhanah. Ini adalah hak asuh anak yang menjadi amanah besar dari Allah SWT. Dalam sebuah keluarga, anak adalah mutiara yang didambakan. Banyak pasangan yang menikah bertahun-tahun—bahkan hingga 15 tahun—belum dikaruniai keturunan. Mereka sering merasa ragu dan berdoa dengan sungguh-sungguh, seperti doa dalam Al-Qur’an:

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا  

Artinya: Ya Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyenang hati, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

Anak adalah karunia dan titipan Allah, bukan milik pribadi. Ketika Allah memberikan amanah ini, orang tua wajib menjaganya dengan penuh tanggung jawab, bukan mengkhianatinya. Bayangkan, setelah bertahun-tahun berdoa memohon keturunan, Allah akhirnya mengabulkan—mungkin satu, dua, tiga, bahkan hingga 11 anak. Namun, ketika konflik muncul dalam rumah tangga, seperti perceraian, anak sering menjadi korban perebutan. Sayangnya, ketika rumah tangga retak, anaklah yang paling dirugikan. 

Anak adalah amanah Allah yang harus dijaga, dirawat, dan dipelihara. Dalam fikih, hadhanah berarti menjaga anak yang belum mumayyiz (belum mumayyiz, yaitu usia di bawah 7-12 tahun, belum baligh, dan belum mampu merawat diri sendiri dari bahaya). Hadhanah bukan hanya hak ibu atau ayah semata, melainkan kewajiban bersama. Ketika orang tua berpisah, anak tetap harus diasuh dengan baik.

Aspek utama dalam hadhanah adalah:
1. Penjagaan: Anak harus dilindungi dari bahaya. 
2. Pengasuhan: Bukan sekadar menjaga fisik, tapi membimbing dari hati ke hati. 
3. Pendidikan: Prioritaskan pendidikan agama, akhlak, moral, dan sosial.
4. Perawatan untuk Kemaslahatan: Ibu dan ayah sama-sama memikirkan masa depan anak: sukses, berilmu agama, bermanfaat bagi umat. 

Hukum hadhanah adalah wajib bagi kedua orang tua, baik saat bersatu maupun berpisah. Menelantarkan anak—seperti membuangnya ke kardus, sungai, atau tempat sampah—adalah dosa besar.

Hadhanah terkait tiga hak utama: hak pengasuh (wanita/ibu), hak anak yang diasuh, dan hak ayah/perwalian. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia (Pasal 98-105), diatur siapa yang berhak. Menurut kitab Taqrib karya Abi Sujud, ada tujuh syarat pengasuh:

1. Berakal (‘aql): Pengasuh harus waras, mampu membedakan baik-buruk.

2. Merdeka (hurr): Bukan budak (relevan di zaman dulu; sekarang berarti bebas secara fisik dan mental).

3. Beragama Islam (din): Karena mayoritas Muslim di Indonesia; anak Muslim sebaiknya diasuh Muslim. Jika ada murtad, konsultasikan ke Pengadilan Agama atau KUA.

4. Terjaga dari dosa besar (afaf): Pengasuh harus menjaga diri dari maksiat, agar anak tak mencontoh buruk.

5. Amanah: Tak boleh khianat; jika ibu/ayah terbukti pemabuk atau penjudi, hak asuh bisa dialihkan oleh hakim.

6. Menetap (mukim): Tempat tinggal jelas, agar ayah/ibu bisa menjenguk tanpa hambatan.

7. Tidak menikah dengan non-kerabat dekat: Jika syarat ini gugur, hak asuh hilang.

Islam menyeimbangkan hak: jangan rebut anak secara egois. Kedua orang tua punya hak bertemu dan mendidik. Tujuan hadhanah adalah ibadah: beri nama baik, ajari Al-Qur’an, didik hingga menikah. Jangan khianati amanah; bersyukurlah jika orang tua masih ada, berbakti kepada mereka.

Program: Inspirasi Malam – Kajian Fikih Munakahat
Narasumber: Ustadz Mamat Rohmat
Penyiar: Zaeni