Bahaya Laten Mengabaikan Hukum Waris dalam Pandangan Agama
Keberadaan harta kekayaan sering kali menguji tingkat keimanan seseorang hingga ke titik yang paling krusial. Dalam urusan warisan, pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah dosa besar yang diancam dengan siksa yang pedih. Banyak yang tidak menyadari bahwa menahan harta waris milik orang lain, meskipun itu adalah saudara sendiri, termasuk dalam kategori kezaliman yang nyata.
Ketika hukum waris diabaikan dan diganti dengan pembagian yang bersandarkan pada asas suka sama suka tanpa ilmu, maka pondasi keberkahan hidup keluarga tersebut akan runtuh. Harta yang diperoleh dari cara yang keliru akan melahirkan sifat tamak dan menutup pintu-pintu doa. Sifat mengabaikan ketentuan hijab dan mahjub demi keuntungan pribadi adalah bentuk pembangkangan terhadap otoritas hukum tertinggi.
Ancaman bagi mereka yang berani mengubah atau mengabaikan ketetapan waris ini sangat jelas tertulis di dalam kitab suci. Setelah merinci pembagian waris secara detail, Allah Subhanahu wa Ta’ala langsung memberikan peringatan keras pada ayat berikutnya di surat An-Nisa. Batasan ini dibuat agar tidak ada satu pun hamba yang berani melindas hak sesamanya:
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 14)
Ciri-Ciri Transaksi Waris yang Menyimpang dari Syariat
Sahabat MQ perlu mengenali beberapa praktik di lapangan yang sering kali dikemas dengan bahasa yang halus namun sebenarnya menyimpang dari esensi fikih mawaris. Salah satunya adalah pemaksaan pembagian harta sama rata antara anak laki-laki dan perempuan dengan alasan emansipasi, tanpa adanya keridaan yang sah berdasarkan ilmu. Praktik lainnya adalah menyembunyikan sebagian aset almarhum oleh salah satu pihak agar tidak masuk ke dalam kalkulasi hitungan faraid.
Tindakan menzalimi hak waris perempuan atau anak-anak kecil yang masih yatim juga menjadi potret buram yang masih sering dijumpai. Terkadang, paman atau bibi mengambil alih seluruh aset dengan dalih menjaga, namun justru memanfaatkan harta tersebut untuk kepentingan pribadi mereka sendiri sembari menyingkirkan sang anak yang sebenarnya merupakan ahli waris utama. Segala bentuk manipulasi data kekerabatan demi mendapatkan keuntungan materi adalah tindakan yang sangat tercela.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam khutbahnya yang monumental saat Haji Wada’ telah menegaskan bahwa Allah telah memberikan hak kepada setiap pemiliknya, sehingga tidak boleh ada wasiat yang merugikan ahli waris sah. Mengambil harta orang lain secara zalim walau hanya sejengkal tanah akan mendatangkan konsekuensi yang sangat berat di akhirat. Beliau bersabda:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ
“Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah menetapkan neraka baginya dan mengharamkan surga atasnya.” (HR. Muslim)
Langkah Tobat dan Perbaikan Bagi yang Terlanjur Salah Membagi
Bagi keluarga yang menyadari bahwa di masa lalu telah terjadi kekeliruan dalam pembagian harta waris, pintu perbaikan belum sepenuhnya tertutup. Langkah pertama yang harus diambil adalah mengumpulkan kembali seluruh ahli waris yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi. Hitung kembali secara teoretis berdasarkan fikih mawaris yang benar untuk mengetahui porsi asli yang seharusnya diterima oleh masing-masing pihak.
Jika ditemukan ada pihak yang haknya terkurangi atau bahkan terhapus secara zalim, maka pihak yang menerima kelebihan harta wajib mengembalikannya atau meminta kehalalan dengan tulus. Proses ini membutuhkan kebesaran hati dan kerendahan jiwa untuk mengakui kesalahan di hadapan manusia demi keselamatan di hadapan Sang Pencipta. Menata ulang harta waris sesuai syariat adalah bukti nyata dari keimanan yang jujur.
Ketika harta telah dibersihkan dari unsur-unsur yang syubhat dan haram, maka kedamaian yang sejati akan kembali menaungi kehidupan keluarga. Harta yang sedikit namun berkah jauh lebih bernilai dan mendatangkan ketenangan daripada harta melimpah yang dipenuhi dengan tuntutan dari pihak-pihak yang dizalimi. Mari jadikan momentum ini untuk membersihkan aset keluarga dari segala noda ketidakpatuhan.