Mengapa Sengketa Waris Masih Sering Terjadi di Masyarakat?

Harta sering kali menjadi ujian terbesar bagi ikatan persaudaraan, bahkan di dalam keluarga yang dikenal sangat harmonis sekalipun. Salah satu pemicu utama terjadinya sengketa waris adalah penundaan pembagian harta yang terlalu lama setelah seseorang wafat. Ketika pembagian ditunda bertahun-tahun, sebagian ahli waris mungkin sudah meninggal dunia, atau aset yang ditinggalkan telah berubah wujud dan nilai, sehingga rumusan pembagiannya menjadi jauh lebih rumit.

Selain faktor penundaan, faktor dominasi dari salah satu anggota keluarga yang merasa paling berjasa juga sering memicu percikan konflik. Ada kecenderungan mengabaikan hukum fikih dan lebih memilih menggunakan hukum adat atau logika sendiri yang dianggap lebih adil. Padahal, standar keadilan manusia bersifat sangat subjektif dan mudah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi serta keserakahan yang sesaat.

Syariat Islam datang untuk memotong akar masalah tersebut dengan memberikan kepastian hukum yang tidak bisa diintervensi oleh emosi manusia. Ketika semua pihak menyadari bahwa jatah yang mereka terima merupakan takdir dan ketetapan langsung dari Allah, maka ruang untuk protes akan tertutup. Al-Qur’an secara eksplisit melarang hamba-Nya untuk saling memakan harta dengan cara yang batil, seperti yang termaktub dalam ayat berikut:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Solusi Fikih dalam Menyelesaikan Penyumbatan Hak Waris

Ketika sengketa sudah terlanjur terjadi, fikih Islam menawarkan jalan keluar yang sangat elegan melalui mekanisme shuluh atau perdamaian. Sebelum melangkah ke ranah hukum formal, keluarga besar didorong untuk duduk bersama dengan kepala dingin dan hati yang jernih. Melalui forum kekeluargaan ini, konsep hijab dan mahjub dijelaskan kembali secara transparan agar semua pihak memahami posisi hukum mereka masing-masing.

Jika ada anggota keluarga yang terhalang mendapat waris namun kondisinya sangat membutuhkan, Islam menyediakan instrumen lain seperti hibah atau wasiat yang divariasikan sebelum kematian, atau sedekah sukarela dari ahli waris yang mendapat bagian besar. Dengan demikian, keadilan hukum tetap tegak, sementara sisi kemanusiaan dan kepedulian sosial di dalam keluarga tetap berjalan beriringan. Langkah ini jauh lebih mulia daripada saling menggugat di pengadilan yang hanya akan menyisakan dendam kesumat.

Pendekatan damai ini sangat ditekankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan urusan duniawi umatnya. Menjaga hubungan silaturahmi jauh lebih berharga daripada memperebutkan sepetak tanah atau segenggam emas yang sifatnya fana. Dalam sebuah pesan yang sangat mendalam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ حَرَمَ وَارِثًا مِنْ مِيرَاثِهِ حَرَمَهُ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang memutus jalan waris bagi ahli warisnya, maka Allah akan memutuskan jalan warisnya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

Membangun Kesadaran Sejak Dini Mengenai Pentingnya Faraid

Langkah paling efektif untuk mencegah sengketa di masa depan adalah dengan membangun kesadaran dan literasi hukum waris sejak dini di dalam rumah tangga. Mengikuti kajian-kajian fikih mawaris secara rutin akan membuka cakrawala berpikir bahwa belajar faraid bukanlah hal yang tabu. Membicarakan warisan saat orang tua masih hidup sering dianggap menyumpahi kematian, padahal itu adalah bentuk edukasi dan persiapan yang sangat matang.

Ketika setiap anak sudah paham sejak awal mengenai siapa yang menjadi hijab bagi siapa, mereka tidak akan menaruh ekspektasi yang keliru terhadap harta orang tua. Ekspektasi yang realistis dan berdasar ilmu ini akan melahirkan jiwa-jiwa yang qanaah dan mandiri. Mereka tidak akan menggantungkan masa depan pada warisan, melainkan menjadikannya sebagai amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab syar’i.

Pada akhirnya, warisan yang dibagi sesuai dengan petunjuk fikih mawaris akan mendatangkan ketenangan jiwa bagi almarhum di alam kubur dan berkah yang melimpah bagi keturunan yang ditinggalkan. Sahabat MQ tentu mendambakan keluarga yang tetap solid dan saling merangkul, bahkan setelah harta peninggalan selesai didistribusikan. Inilah keindahan sejati dari patuh pada syariat Allah secara total.