MQFMNETWORK.COM | Bandung – Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan skema tarif resiprokal sebesar 19 persen. Angka ini turun dari ancaman awal 32 persen dan sekilas tampak sebagai capaian positif dari proses negosiasi panjang kedua negara.
Namun di balik penurunan tarif tersebut, terdapat sejumlah implikasi yang perlu dicermati secara lebih mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap industri nasional dan pelaku usaha dalam negeri.
Peneliti Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, yang mengudara dalam program Sudut Pandang Radio MQFM Bandung pada Senin, 23 Februari 2026, menilai bahwa secara permukaan kesepakatan ini memang terlihat menguntungkan. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa struktur perjanjiannya relatif timpang apabila tidak diiringi penguatan daya saing industri dalam negeri.
Menurut Yusuf, penetapan tarif 19 persen memberi ruang ekspor yang lebih kompetitif bagi sejumlah komoditas Indonesia. Produk pertanian seperti minyak sawit, kopi, dan kakao, serta sektor tekstil dan garmen, bahkan mendapatkan pembebasan tarif atau skema tarif nol persen dengan kuota tertentu. Hal ini berpotensi memberi dorongan bagi sektor padat karya dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Meski demikian, Yusuf menekankan bahwa manfaat tersebut tidak bisa dilihat secara parsial. Jika akses pasar dibuka lebih luas tanpa perlindungan dan strategi penguatan industri nasional, maka risiko tekanan terhadap pelaku usaha domestik justru meningkat. Ia menyebut kesepakatan tersebut relatif timpang karena Indonesia juga harus membuka akses pasar yang lebih besar bagi produk Amerika Serikat.
Pembebasan bea masuk terhadap ribuan pos tarif, lanjutnya, harus dikawal secara ketat agar tidak memicu lonjakan impor yang berpotensi menggerus industri dalam negeri. Tanpa regulasi yang tegas dan pengawasan yang konsisten, produk lokal bisa kalah bersaing di pasar domestik sendiri.
Yusuf juga mengingatkan bahwa kebijakan perdagangan tidak hanya soal angka tarif, tetapi menyangkut struktur industri dan kesiapan sektor usaha nasional. Industri yang belum efisien dan belum memiliki keunggulan teknologi akan lebih rentan terdampak jika arus impor meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam keberlangsungan lapangan kerja industri lokal.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kepastian tarif dan aturan perdagangan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Namun Yusuf menegaskan bahwa stabilitas tersebut harus dibarengi dengan strategi industrialisasi, insentif bagi UMKM, serta kebijakan penguatan sektor strategis agar manfaat kesepakatan benar-benar dirasakan secara luas.
Kesepakatan tarif 19 persen dapat menjadi peluang ekspor yang signifikan. Akan tetapi, tanpa strategi penguatan industri dan regulasi yang disiplin, peluang tersebut juga berpotensi menjadi tantangan serius bagi ketahanan ekonomi nasional.