MQFMNETWORK.COM | Bandung – Kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat dengan tarif resiprokal 19 persen dinilai membawa peluang sekaligus tekanan baru bagi pelaku usaha dalam negeri, terutama sektor UMKM. Di satu sisi, akses pasar terbuka lebih luas. Namun di sisi lain, daya tahan pelaku usaha kecil dan menengah diuji oleh masuknya produk impor dengan harga yang semakin kompetitif.

Peneliti Center of Reform on Economics CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet dalam program Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Senin 23 Februari 2026, mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak bisa dilihat secara hitam putih. Menurutnya, kesepakatan awal memang tampak menguntungkan dengan tarif 19 persen, tetapi dalam praktiknya terdapat potensi ketimpangan struktur perdagangan.

Ia menyoroti bahwa beberapa komoditas memang mendapatkan pembebasan bea masuk, namun industri dalam negeri tetap harus berhadapan dengan produk impor yang memiliki skala produksi lebih besar dan efisiensi biaya yang lebih tinggi. Kondisi ini berisiko membuat UMKM semakin tertekan apabila tidak ada perlindungan dan penguatan dari sisi regulasi.

Yusuf menegaskan bahwa regulasi harus dikawal secara ketat agar tidak memicu banjir produk impor yang melemahkan industri lokal. Jika tidak diantisipasi, sektor manufaktur dan usaha kecil bisa mengalami tekanan serius yang berujung pada terganggunya lapangan kerja.

Selain itu, isu pembebasan sertifikasi halal untuk produk impor dari Amerika Serikat juga menjadi perhatian. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikawal bersama agar tidak menimbulkan ketimpangan standar antara produk dalam negeri dan produk luar. Pengawasan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar kepentingan pelaku usaha nasional tetap terlindungi.

UMKM selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Ketika tekanan meningkat, yang terdampak bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga rantai tenaga kerja di sektor informal hingga industri rumah tangga. Oleh karena itu, strategi penguatan daya saing, peningkatan kualitas produk, serta dukungan pembiayaan dan digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak.

Kesepakatan dagang memang membuka peluang, namun tanpa kesiapan struktural, UMKM berpotensi menjadi pihak yang paling rentan. Kebijakan yang berpihak, pengawasan yang kuat, serta kolaborasi lintas sektor menjadi penentu apakah perjanjian ini akan menjadi pintu kemajuan atau justru tekanan baru bagi ekonomi rakyat.