MQFMNETWORK.COM, Bandung – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia mengungkapkan sekitar 32 ribu lebih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah Jawa Barat akan ikut memberikan suara pada pemilu 2024. Hedi mengatakan 32.712 penyandang difabel mental ini akan bergabung dengan penyandang difabel kategori lainnya, yang totalnya akan mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.

Menurutnya, mereka yang termasuk difabel mental bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan. Penyandang difabel mental yang memiliki hak pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.

“Secara aturan seluruh WNI dijamin oleh konstitusi dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 pasal 23, yang menjelaskan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”, ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, senin pagi (1/1).

Hedi mengatakan, hak untuk ODGJ atau difabel mental tersebut sempat timbul tenggelam, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2003, bahwa yang berhak memilih harus sehat secara mental, tidak terganggu jiwanya. Namun pada Undang-undang nomor 10 tahun 2008 hal tersebut dihilangkan, dan hingga saat ini ketentuan berlaku bahwa penyandang difabel mental yang memiliki hak pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.

Adapun untuk data dari pemilih difabel mental tersebut, pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat tim khusus untuk dapat melakukan pemutakhiran data bagi pemilih pada pemilu 2024 ini. Menurutnya, terdapat petugas mendatangai rumah warga untuk dapat mencocokan dan memutakhirkan data, sehingga data dapat dipastikan valid.

Pihaknya juga telah melakuakn sosialisasi dan juga edukasi kepada keluarga penyandang difabel mental tersebut, sehingga teknis di lapangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sosialisasi dan edukasi juga diterapkan pada pemilih pemula untuk senantiasa dapat turut andil dalam menyampaiakan hak suaranya pada pemilu tahun ini.

 

(rep/Dava)