tambang

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Terbukanya peluang Perguruan Tinggi untuk mengelola tambang dalam revisi keempat Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan ketiga atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, dinilai akan mencederai Tridharma Perguruan Tinggi.

Pakar Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengungkapkan, bahwa meskipun dalam tridharma terdapat nilai pengabdian kepada masyarakat, hal tersebut tidak dilakukan untuk komersial. Menurutnya, dibandingkan revisi untuk keempat kalinya bagi UU Minerba, pemerintah harusnya fokus pada RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih jalan di tempat.

Analis Hukum Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya mengatakan, pemberian lahan tambang kepada Perguruan Tinggi untuk tujuan mendapatkan profit sangat tidak tepat. Sedangkan Perguruan Tinggi berfungsi untuk mencetak generasi intelektual untuk pengabdian ke masyarakat. Jika Perguruan Tinggi terjun ke bisnis pertambangan, maka sebenarnya sudah tidak berpedoman pada Tridharma Perguruan Tinggi melainkan untuk kepentingan bisnis semata.

Pihaknya mengungkapkan, Perguruan Tinggi lebih cocok mengelola tambang untuk tujuan akademik dan riset, bukan komersial. Jika pengelolaannya tidak dibatasi untuk tujuan komersial, ada risiko perguruan tinggi terlibat dalam praktik bisnis yang bertentangan dengan prinsip pendidikan. Selain itu, revisi ini berpotensi menjadi kebijakan yang berbahaya dan kontraproduktif, karena  membuka pintu bagi eksploitasi pertambangan secara besar besaran.

Sebagai informasi, peluang Perguruan Tinggi menggarap tambang mineral dan batubara mencuat usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam rapat membahas RUU atas perubahan ketiga UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Menurut Ketua Baleg, Bob Hasan, terdapat empat poin yang mendasari usulan revisi tersebut, yang pertama adalah terkait hilirisasi, yang kedua revisi tersebut diperlukan untuk menguatkan prioritas bagi Ormas Keagamaan untuk mengelola pertambangan di Indonesia. Adapun yang ketiga demikian pula dengan Perguruan Tinggi dan yang keempat UKM, Usaha kecil dan sebagainya. Menurutnya, dengan pemberian izin tambang kepada Perguruan Tinggi dan UKM akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Associate at Satu Energi Law Firm, Legal Analyst Centre for Energy and Mining Law Studies, Bayu Yusya Uwaiz A, SH. mengungkapkan, pada dasarnya pilar utama dalam Perguruan Tinggi adalah mengacu pada Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari Pendidikan, Penelitian, dan juga Pengabdian. Menurutnya, belum ada urgensi terkait Perguruan Tinggi untuk mengelola tambang di Tanah Air, terlebih jika dilihat dari naskah akademik yang dihadirkan dalam revisi Undang-undang secara kajian belum kuat.

Pihaknya mengatakan, jika Perguruan Tinggi mengelola tambang, maka akan bergeser dari core yang semestinya. Terlebih lagi dampak dari pengelolaan tambang tersebut juga akan berdampak pada eksploitasi lingkungan. Berdasarkan data yang ada, Perguruan Tinggi yang berpotensi mengelola tambang diperuntukkan untuk Perguruan Tinggi yang terakreditasi B, dnegan luas lahan yang dapat dikelola sekita 2.500 Hektar, hal tersebut akan menimbulkan ketikadilan kedepannya.

Pengawasan yang dapat dihadirkan terdiri dari dua lembaga yaitu Inspektorat Tambang dan Direktorat Hukum yang berwenang. Selain itu, peran serta masyrakat juga dapat dihadirkan dalam penolakan tegas terkait dengan isu pengelolaan tambang untuk Perguruan Tinggi tersebut.

Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Associate at Satu Energi Law Firm, Legal Analyst Centre for Energy and Mining Law Studies – Bayu Yusya Uwaiz A, SH.