putusan mk

MQFMNETWORK.COM | Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). Dalam putusan yang dibacakan pada kamis, 26 Juni 2025 lalu, Mahkamah memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota dprd provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Menanggapi putusan MK itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seharusnya Mahkamah tidak membuat norma baru di luar DPR dan pemerintah. Dirinya menuturkan, MK adalah negative legislature yang berwenang memberikan pandangan terhadap kesesuaian suatu norma dengan konstitusi. Namun dia menganggap, melalui putusan nomor 135/puu-xxii/2024/ mk melampaui kewenangannya karena memisahkan pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Dirinya menekankan mk sebagai negative legislature bertugas menguji undang-undang, bukan menghasilkan norma sendiri. Jika MK terus memutuskan sesuatu yang melampaui kewenangannya, Rifqi khawatir hal itu berdampak pada proses demokrasi Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, bahwa pemisahan pemilihan umum baik tingkat nasional maupun daerah diperlukan dari sisi waktu. Karena hal tersebut akan berdampak pada area kerja dari masing-masing stakeholder, baik dari eksekutif maupun legislatif. Dirinya mengungkapkan, bahwa harus ada aturan dan regulasi yang jelas terkait dengan penerapan pemilu tersebut.

Terlebih lagi perlu juga aturan turunan dari Undang-undang Pemilu yang berkaitan dengan aturan partai politik, sanksi pemilihan dan juga mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal).

Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah
Penyiar/Reporter: Rizqi Alfaris/Mochamad Dava