Sahabat MQ dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 173


اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٧٣

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini memberikan peringatan kepada umat Islam untuk berhati-hati dalam memastikan bahwa setiap sembelihan dilakukan atas nama Allah dan sesuai dengan tuntunan syariat. Menyembelih hewan tanpa menyebut nama Allah menjadikan sembelihan tersebut haram untuk dikonsumsi dan dianggap sebagai bangkai.

Hukum Menyembelih Hewan untuk Selain Allah

Dalam Islam, menyembelih hewan atas nama selain Allah adalah syirik besar, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-An’am ayat 162–163:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ۝١٦٢

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.'”

لَا شَرِيْكَ لَهٗۚ وَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ ۝١٦٣

Artinya: “Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.”

Ayat ini menegaskan janji setia kepada Allah. Menyembelih hewan atas nama selain Allah merupakan bentuk ingkar janji kepada-Nya dan tergolong syirik. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak boleh mengonsumsi sembelihan tersebut, apalagi melakukannya.

Hukum Sesajen dan Makanan yang Disediakan untuk Selain Allah

Terkait makanan yang diperuntukkan sebagai sesajen:

  1. Pendapat yang membolehkan (seperti dari Syekh Bin Baz): Makanan tersebut diperbolehkan jika telah ditinggalkan oleh pemiliknya, dengan syarat membaca “Bismillah” sebelum mengonsumsinya. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi yang pernah menggunakan uang dari kaum kafir—yang sebelumnya dipakai untuk sesajen—untuk membayar utang seorang sahabat.
  2. Pendapat yang melarang: Mayoritas ulama menganggap makanan s
  3. esajen haram karena niat awalnya adalah untuk selain Allah.

Namun, jika hewan yang disembelih untuk sesajen masih dalam keadaan hidup, hewan tersebut boleh diambil dan disembelih dengan menyebut nama Allah.

Kondisi Darurat

Dalam keadaan darurat, seperti kelaparan yang mengancam nyawa, Islam memberikan keringanan untuk mengonsumsi makanan yang haram dengan dua syarat:

  1. Tidak dilakukan atas dasar keinginan.
  2. Tidak melampaui batas yang diperlukan untuk bertahan hidup.

Hal ini menunjukkan kasih sayang Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Bahaya Syirik dan Meminta Pertolongan kepada Selain Allah

QS. Al-Jinn ayat 6 memperingatkan bahaya meminta perlindungan kepada makhluk selain Allah:

وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ ۝٦

Artinya: “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.”

Islam menegaskan bahwa tidak ada kekuatan selain Allah. Oleh karena itu, seorang Muslim harus bertawakal sepenuhnya kepada Allah dan menghindari keyakinan bahwa makhluk lain dapat membawa manfaat atau mudarat.

Kesimpulan

Dalam Islam, hukum menyembelih hewan dan penggunaan sesajen harus selalu sesuai dengan tuntunan syariat. Menyembelih untuk selain Allah adalah syirik besar yang merusak tauhid. Islam melarang penyembelihan atas nama selain Allah karena hal tersebut termasuk bentuk ibadah yang tidak sah dan bertentangan dengan akidah.

Untuk melindungi rumah, ruko, atau tempat lain dari gangguan, dianjurkan untuk melakukan pengajian, membaca doa, atau zikir di tempat tersebut. Tidak diperbolehkan menggunakan atau menanam sesajen, atau melakukan praktik lain yang menggantungkan perlindungan kepada makhluk selain Allah.

Program: Inspirasi Sore – Risalah Quran
Narasumber: Ustadz Sufyan Fadhlurrafie, S.Pd., M.Pd – Ketua Divisi Pendidikan Indonesia Al-Qur’an Center