Sahabat MQ Para ulama membagi salat sunnah menjadi dua kategori, yaitu salat sunnah rawatib dan nawafil. Salat sunnah rawatib kemudian dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu salat rawatib mu’akkadah dan gairu mu’akkadah. Salat rawatib mu’akkadah adalah salat sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan salat rawatib gairu mu’akkadah, Rasulullah Saw memberi kebebasan kepada umat untuk melaksanakannya atau tidak.

Salat sunnah ba’diyah dan qabliyah termasuk dalam kategori salat mu’akkadah. Bahkan, khusus untuk salat qabliyah, terdapat riwayat bahwa Rasulullah SAW mencontohkan empat rakaat.

Ada riwayat yang menjelaskan bahwa salat sunnah Dzuhur terdiri dari empat rakaat, bahkan ada yang menyebutkan delapan rakaat. Said Sabiq menjelaskan bahwa salat Dzuhur terdiri dari empat rakaat. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku hafal dari Nabi Saw tentang sepuluh rakaat, yaitu sepuluh rakaat salat rawatib yang mu’akkadah: dua rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelah Dzuhur, dua rakaat setelah Magrib (dikerjakan di rumah), dua rakaat setelah Isya (dikerjakan di rumah), dan dua rakaat sebelum Subuh.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Abdullah bin Syaqiq radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang salat sunnah yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Aisyah menjawab bahwa Rasulullah SAW mengerjakan salat sunnah qabliyah sebanyak empat rakaat dan salat sunnah ba’diah sebanyak dua rakaat. Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan enam rakaat salat sunnah Dzuhur. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim.

Hadis kedua yang menguatkan bahwa salat qabliyah terdiri dari enam rakaat diterima dari Ummu Habibah binti Abi Sufyan. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang melaksanakan salat di waktu siang dan malamnya, kemudian mengerjakan salat rawatib, yaitu dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga.” Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelah Dzuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Hadist yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan delapan rakaat qabliyah dan ba’diah Dzuhur berasal dari Ummu Habibah. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat setelah Dzuhur, maka Allah akan mengharamkan dagingnya dari api neraka.” Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Keutamaan Salat Sunnah Empat Rakaat Sebelum Dzuhur

Dari Abu Ayub Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu, ia meriwayatkan bahwa ia mengerjakan empat rakaat sebelum Dzuhur. Kemudian ada seseorang yang bertanya, “Mengapa engkau selalu mengerjakan salat empat rakaat?” Abu Ayub menjawab, “Aku melihat Rasulullah SAW melakukannya.” Orang tersebut lalu bertanya kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada waktu itu adalah saat ketika pintu-pintu langit terbuka, dan aku menyukai jika pada saat itu aku sedang beramal saleh, sehingga amal salehku diangkat.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan salat sunnah sebelum Dzuhur dan dua rakaat sebelum Fajar (salat Subuh), dalam keadaan apa pun.”

Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang lebih tepat adalah memahami bahwa kadang-kadang Rasulullah Saw mengerjakan dua rakaat sebelum Dzuhur, dan kadang-kadang beliau mengerjakan empat rakaat sebelum Dzuhur.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasulullah Saw mengerjakan dua rakaat di rumah sebelum Dzuhur, kemudian dua rakaat lagi di masjid. Ini mengacu pada kebiasaan Rasulullah yang tidak tetap dalam jumlah rakaat atau tempat, karena rumah beliau dekat dengan masjid, sehingga memungkinkan untuk melakukan salat sunnah di rumah dan melanjutkan ke masjid.

Ada juga yang berpendapat bahwa Rasulullah SAW mengerjakan empat rakaat sekaligus di rumah sebelum salat Dzuhur. Ini sesuai dengan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengatakan bahwa Rasulullah sering mengerjakan salat sunnah sebelum Dzuhur sebanyak empat rakaat di rumah. Ini juga didukung oleh pendapat Imam Ahmad dan Abu Dawud yang meriwayatkan hal serupa.

Perbedaan Pendapat:

  1. Ibnu Umar mengamati bahwa salat sunnah Rasulullah lebih sering dikerjakan di masjid, sementara Aisyah menyatakan bahwa beliau lebih sering melakukannya di rumah.
  2. Imam Hambali juga menyatakan bahwa Rasulullah Saw lebih sering mengerjakan empat rakaat salat sunnah sebelum Dzuhur dibandingkan dua rakaat.

Narasumber: Ustadz Dr. H. Mulyadi Al Fadhil, S.Sos.I, M.Pd
Program: Kajian MQ Pagi