Timbang-timbang Ambang Batas Parlemen 4 Persen
MQFMNETWORK.COM, Bandung – Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.…