MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Desakan percepatan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menguat seiring semakin dekatnya tahapan Pemilu 2029. Hingga kini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski regulasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum dan kualitas demokrasi ke depan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegiat demokrasi dan masyarakat sipil. Jika revisi terus tertunda, berbagai tahapan strategis pemilu berpotensi berjalan menggunakan aturan lama yang selama ini menuai banyak catatan evaluasi.
Urgensi Revisi Sebelum Tahapan Dimulai
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan sebelum tahapan inti pemilu dimulai.
Dalam perbincangan publik mengenai revisi UU Pemilu, ia menekankan bahwa regulasi pemilu idealnya sudah final jauh sebelum proses teknis berjalan. Menurutnya, kepastian aturan menjadi penting agar seluruh pihak, baik penyelenggara maupun peserta pemilu, memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah tahapan penting, termasuk proses seleksi penyelenggara pemilu, akan segera berlangsung. Jika revisi belum selesai, maka proses tersebut berpotensi masih menggunakan aturan lama yang belum mengakomodasi berbagai evaluasi pasca Pemilu 2024.
Banyak Persoalan Belum Terselesaikan
Evaluasi terhadap Pemilu 2024 menunjukkan masih banyak persoalan dalam sistem kepemiluan Indonesia. Mulai dari kompleksitas pemilu serentak, tingginya biaya politik, hingga beban kerja penyelenggara yang dinilai terlalu berat.
Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu juga belum seluruhnya diakomodasi dalam regulasi yang ada. Padahal, penyesuaian terhadap putusan MK menjadi penting agar penyelenggaraan pemilu memiliki kepastian hukum yang kuat.
Kahfi Adlan Hafiz menilai revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kelemahan sistem yang selama ini terus berulang. Namun jika pembahasan dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu, maka revisi dikhawatirkan hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh substansi reformasi.
Tarik Ulur Politik Dinilai Hambat Pembahasan
Lambannya pembahasan revisi UU Pemilu juga memunculkan dugaan adanya tarik ulur kepentingan politik di parlemen. Beberapa isu strategis dalam revisi memang berkaitan langsung dengan kepentingan partai politik, seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan pengaturan daerah pemilihan.
Menurut Kahfi Adlan Hafiz, tarik ulur tersebut berpotensi membuat pembahasan tidak fokus pada kepentingan publik. Ketika partai politik lebih sibuk mempertimbangkan keuntungan elektoral masing-masing, substansi reformasi demokrasi bisa terabaikan.
Akibatnya, revisi UU Pemilu berisiko hanya menjadi arena kompromi politik elite tanpa menghasilkan perubahan yang benar-benar memperkuat kualitas demokrasi.
Kepastian Hukum Jadi Taruhan
Keterlambatan revisi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Jika tahapan sudah berjalan sementara regulasi belum diperbarui, maka kemungkinan munculnya multitafsir aturan akan semakin besar.
Kondisi ini dapat berdampak pada banyak aspek, mulai dari teknis penyelenggaraan, proses pencalonan, hingga penyelesaian sengketa pemilu. Dalam jangka panjang, situasi tersebut bisa memengaruhi legitimasi proses demokrasi itu sendiri.
Karena itu, banyak pihak mendesak agar DPR dan pemerintah segera memperjelas arah pembahasan revisi UU Pemilu agar tidak menimbulkan kegamangan di tengah publik.
Peran Masyarakat Sipil Mengawal Reformasi
Di tengah lambannya proses legislasi, kelompok masyarakat sipil terus mendorong agar revisi UU Pemilu dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Transparansi dianggap penting agar pembahasan tidak hanya didominasi kepentingan elite politik.
Berbagai organisasi pemantau pemilu menilai masyarakat perlu dilibatkan sejak awal karena UU Pemilu menyangkut hak politik seluruh warga negara. Partisipasi publik juga dibutuhkan untuk memastikan revisi tetap berada dalam koridor reformasi demokrasi.
Selain mendesak percepatan pembahasan, masyarakat sipil juga mengingatkan agar revisi tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam. Sebab, kualitas regulasi akan sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia di masa depan.
Demokrasi Butuh Pembenahan Sejak Sekarang
Revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda teknis legislasi, melainkan fondasi penting bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia. Ketika tahapan pemilu semakin dekat sementara regulasi belum juga diperbarui, risiko yang dihadapi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga kualitas penyelenggaraan demokrasi secara keseluruhan.
Seperti ditegaskan Kahfi Adlan Hafiz, pembenahan sistem pemilu tidak bisa dilakukan di menit-menit akhir. Demokrasi membutuhkan kepastian, kesiapan, dan keberanian untuk melakukan reformasi sejak sekarang.