Sahabat MQ salat witir merupakan salat sunnah yang sangat dianjurkan, terutama setelah salat malam (tahajud). Namun, seringkali timbul pertanyaan apakah seseorang boleh melakukan salat witir lebih dari sekali dalam satu malam. Dalam hal ini, ada beberapa pendapat yang perlu kita pahami.
Waktu pelaksanaan salat witir sangat luas, yaitu dari selepas salat Isya hingga menjelang terbit fajar (waktu Subuh). Oleh karena itu, seseorang bisa melakukan salat witir sebelum tidur, kemudian melanjutkannya dengan salat tahajud atau salat sunnah lainnya setelah bangun tidur. Hal ini menunjukkan bahwa salat witir bukanlah penutup dari segala ibadah sunnah.
Diperbolehkan untuk melaksanakan salat witir terlebih dahulu sebelum tidur, kemudian setelah terbangun, melaksanakan salat tahajud atau salat sunnah lainnya, seperti salat istikharah. Dalam hal ini, meskipun seseorang telah mengerjakan salat witir, dia masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat sunnah lainnya tanpa harus mengulang salat witir.
Hadis Tentang Salat Witir
Terkait dengan salat witir dua kali dalam satu malam, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i, yang menyatakan bahwa Ali RA mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dua salat witir dalam satu malam.” Hal ini sering dipahami bahwa seseorang tidak dianjurkan untuk melakukan salat witir lebih dari satu kali dalam satu malam.
Namun, jika seseorang telah melaksanakan salat witir sebelum tidur, kemudian bangun dan melakukan salat tahajud, salat tobat, atau salat sunnah lainnya, maka dia tidak perlu lagi mengulang salat witir, karena salat witir pertama sudah dianggap mencukupi untuk malam itu.
Salat Sunnah Setelah Salat Witir
Aisyah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengerjakan salat setelah mengucapkan salam dari salat witir, dan beliau melaksanakan salat sebanyak dua rakaat sambil duduk. Hal ini menunjukkan bahwa setelah salat witir, seseorang masih diperbolehkan melaksanakan salat sunnah lainnya.
Begitu juga dengan riwayat dari Umu Salamah, yang menyatakan bahwa Nabi SAW mengerjakan salat dua rakaat sambil duduk setelah salat witir. Dengan demikian, salat witir bukanlah penutup dari salat sunnah, dan seseorang tetap bisa melaksanakan salat sunnah lainnya setelahnya.
Mengqadha Salat Witir: Hukum dan Pendapat Para Ulama
Terdapat beberapa pendapat di kalangan para ulama terkait masalah ini. Sebagian besar ulama membolehkan mengqadha salat witir dalam kondisi tertentu, namun dengan syarat tertentu pula.
Pendapat Para Ulama
- Mazhab Syafi’I
Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, membolehkan mengqadha salat witir yang terlewat, baik itu karena tidur atau lupa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tertidur atau lupa sehingga tidak sempat mengerjakan salat witir, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat.” (HR. Baihaqi dan Hakim) - Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih ketat terkait qadha salat witir. Mereka berpendapat bahwa salat witir tidak boleh diqadha setelah fajar terbit, karena waktu salat yang dilarang adalah setelah Subuh. Oleh karena itu, salat witir sebaiknya dilakukan di luar waktu-waktu yang dilarang, yaitu sebelum fajar atau setelah salat Isya. - Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, salat witir yang terlewat bisa diqadha setelah terbit fajar, namun sebelum salat Subuh. Jika seseorang terlewat salat witirnya, maka dia bisa mengerjakannya dalam waktu ini, asalkan tidak sampai masuk waktu Subuh.
Narasumber: Ustadz Dr. H. Mulyadi Al Fadhil, S.Sos.I, M.Pd
Program: Kajian MQ Pagi