asn wfa

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerbitkan aturan kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Regulasi WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, sistem Work From Anywhere membutuhkan pengawasan maksimal. Dirinya menilai aspek penilaian dan ukuran terhadap sistem kerja WFA bagi ASN juga penting. Maka dari itu, pihaknya mengatakan kebijakan baru ini harus memiliki aturan teknis di setiap unit kerjanya.

Dalam peraturan menteri ini, dijelaskan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah penerapan WFA. Ruang lingkup pemantauan dilakukan antara lain terhadap kinerja pegawai ASN selama melaksanakan WFA, kedisiplinan pegawai ASN dan kesiapan infrastruktur. Kementerian PANRB menilai fleksibilitas kerja bagi ASN merupakan langkah strategis dalam mewujudkan budaya kerja adaptif di lingkungan birokrasi. 

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan ASN tidak hanya dituntut bekerja professional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

Guru Besar Kebijakan Publik pada Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Drs. H Budiman Rusli, M.S mengungkapkan dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, bahwa ditengah dinamika perkembangan teknologi yang begitu dinamis, kondisi Work From Anywhere bagi para ASN bisa saja dibutuhkan. Namun harus ada kajian mendalam dan harus ada Batasan terkait dengan pekerjaan mana saja yang diperbolehkan untuk melakukan Work From Anywhere. Karena menurutnya, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara Work From Anywhere, ada pekerjaan-pekerjaan yang harus langsung berhadapan dengan publik, sepertinya halnya pelayanan publik bagi masyarakat.

Disamping itu, Prof. Budiman juga menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri PANRB nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, harus dilekangpi dengan aturan teknis yang lebih detail. Sehingga Work From Anywhere bagi para ASN seharusnya mempu untuk mendukung tugas-tugas pokok yang dilakukan oleh para ASN tersebut. Dan yang tidak kalah penting dalam penerapan kebijakan  Work From Anywhere bagi para ASN ini adalah bagaimana bentuk pengawasan yang ketat, sehingga tolak ukur dari produktivitas kinerja ASN tersebut dapat berjalan lebih optimal.

Harapannya dapat dihadirkan pengawasan yang baik dari masing-masing instansi pemerintahan maupun self control dari setiap individu untuk dapat menjalankan amanahnya dengan lebih optimal dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan secara berkala dengan menghadirkan output yang jelas dalam setiap kegiatan Work From Anywhere bagi para ASN menjadi kunci untuk dapat juga milihat transparansi dari arah kebijakan yang akan diterapkan tersebut.

Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Guru Besar Kebijakan Publik pada Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Drs. H Budiman Rusli, M.S
Penyiar/Reporter: Muhammad Huda/Mochamad Dava