MQFMNETWORK.COM, Bandung – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. Disamping itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikaji mendalam. Sebab, ada konsekuensi panjang yang mengikuti dari usulan tersebut, meliputi anggaran hingga peremajaan atau regenerasi. Dirinya pun tidak melihat urgensi atas usulan tersebut.
Pihaknya tidak memungkiri, pengeluaran anggaran berpotensi bertambah dengan usulan tersebut. Pihaknya khawatir, penambahan usia pensiun akan menutup kesempatan bagi anak-anak muda yang baru lulus dari perguruan tinggi. Terlebih, pemerintah tengah menata perekrutan ASN dari tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN yang baru disahkan pada tahun 2023. Melalui penataan ini pun, formasi perekrutan bagi lulusan baru sudah sangat kecil.
Jika berbicara terkait batas tingkat produktivitas yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan perkembangan teknologi. Menurutnya, pemerintah butuh tenaga kerja yang bisa beradaptasi dengan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi tersebut.
Dengan kata lain, sebenarnya bisa jadi nanti kebutuhan jumlah personel fisik ASN akan semakin berkurang karena keterlibatan pemanfaatan teknologi informasi tersebut. Sehingga (penambahan usia pensiun) ini nanti akan kontradiktif.
Sebelumnya Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. Pihaknya menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak pada fiskal negara, penyerapan tenaga kerja baru, dan kemampuan yang dimiliki generasi muda. Oleh sebab itu, aturan ini harus dikaji mendalam karena bisa berdampak besar.
Dirinya tidak memungkiri, usia pensiun di Indonesia memang termasuk salah satu yang terendah dibanding negara-negara di kawasan, apalagi dengan usia harapan hidup yang makin meningkat. Banyak ASN yang pensiun justru saat mereka sedang matang-matangnya dan kemampuan fisik masih sangat memadai.
Namun yang perlu menjadi catatan, kenaikan usia pensiun bagi ASN tidak boleh juga terlalu drastis. Misalnya usul yang muncul agar ASN di kategori tertentu usia pensiunnya naik hingga 70 tahun. Wijayanto pun mengimbau agar perubahan mengenai batas usia pensiun ASN dilakukan secara berkala, tidak bisa langsung secara signifikan. Ia memberi contoh sebagaimana transformasi kebijakan ideal seperti yang dilakukan Denmark.
Menurutnya, kenaikan usia pensiun juga tidak boleh terlalu drastis, ide usia pensiun 70 tahun jelas tidak realistis. Kemudian, perlu periode transisi yang panjang untuk penyesuaian, sehingga perubahan terjadi secara smooth. Kualitas layanan birokrasi tidak terganggu, justru terus membaik.
Misalnya di Denmark, dengan usia harapan hidup saat ini sekitar 83 tahun, baru saja menaikkan usia pensiun dari 68 ke 70, dan kebijakan ini baru efektif di tahun 2040. Jadi, untuk kenaikkan dua tahun saja perlu transisi selama 15 tahun.
Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) dan Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H. menuturkan, usulan perpanjangan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibahas terbatas. Usulan itu sebaiknya dikaji hanya untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, jika ingin memperpanjang usia masa pensiun ASN, bisa diterapkan untuk para pegawai yang mengabdi di wilayah 3T. Adapun perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah 3T mendesak dilakukan. Sebab, daerah tersebut kekurangan tenaga PNS. Menurutnya, Perpanjangan usia pensiun di pemerintah pusat dinilai bertolak belakang dengan perkembangan zaman. Sebab, pemerintah membutuhkan tenaga muda berenergi yang lebih adaptif terhadap teknologi.
Saat ini pelayanan birokrasi kita sedang mengupayakan sistem berbasis digital elektronik, jadi usulan memperpanjang masa pensiun ini tidak korelatif, karena justru kita membutuhkan banyak anak muda yang lebih mudah adaptif dengan pelayanan berbasis teknologi.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) dan Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H.