Rumah Sakit

MQFMNETWOK.COM, Bandung –  per 1 maret 2025, pemerintah berencana mengubah standar tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit. Menurut menteri kesehatan, budi gunadi sadikin, penggunaan sistem indonesia case based group atau INA-CBG, akan digantikan dengan indonesia diagnosis related group atau IDRG.

Menyadur detik, perubahan itu dilakukan, untuk menekan inflasi di bidang kesehatan dalam 10 hingga 15 tahun ke depan. Menurut menkes, model INA-CBG yang diadopsi dari malaysia, dinilai kurang sesuai dengan kondisi indonesia.

Dalam sistem yang berlaku saat ini, klasifikasi rumah sakit seringkali berdasarkan jumlah tempat tidur. Namun, menkes menekankan pentingnya klasifikasi berdasarkan kompetensi dan tingkat keparahan penyakit. Sebagai contoh, pasien kanker seharusnya dirujuk ke rumah sakit dengan spesialisasi kanker, bukan semata-mata berdasarkan kapasitas tempat tidur.

Sahabat MQ, perubahan ini juga berkaitan dengan rencana penerapan kelas rawat INAP standar atau kris. Sesuai peraturan presiden nomor 59 tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan, diwajibkan menerapkan kris paling lambat 30 juni 2025.

Dalam kris, kelas rawat INAP akan distandarkan, menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3. Hal ini bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan bagi seluruh peserta BPJS kesehatan.

Namun, perubahan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian peserta BPJS kesehatan mengeluhkan tarif iuran yang dianggap mahal, keterbatasan kamar di rumah sakit, hingga layanan IGD yang tidak tercakup.

Di sisi lain, pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS kesehatan seiring dengan penerapan kris. Namun, besaran iuran baru ini masih dalam proses penghitungan dan evaluasi.

Sahabat MQ, perubahan sistem tarif dan kelas rawat inap ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di indonesia. Namun, penting bagi kita untuk terus memantau dan memberikan masukan, agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.

Program : Bincang Sudut Pandang
Narasumber : Timboel Siregar – Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch