MQFMNETWORK.COM, Bandung – Silang pendapat mengenai rencana pemerintah yang membuka izin praktik bagi dokter dan tenaga kesehatan dari luar negeri kembali mencuat. Organisasi Profesi Kedokteran menentang agenda impor dokter asing tersebut, karena dinilai lebih banyak memiliki dampak buruk dibanding sisi positifnya.

Salah satu dampak yang dikhawatirkan oleh Presidium Dokter Indonesia Bersatu, Agung Sapta Adi menjelaskan, wacana impor dokter tersebut akan sangat berbahaya bagi pertahanan negara. Sebab, para dokter asing nantinya akan mengetahui kondisi rentan suatu negara dari kesehatan penduduknya. Dirinya menambahkan, terlebih lagi kekhawatiran bahwa sampel kesehatan masyarakat akan diselundupkan ke luar negeri.

Sebagai informasi, pada akhir Mei lalu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin berencana mendatangkan dokter asing demi meningatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Pihaknya berharap dengan adanya naturalisasi di ranah Kesehatan para dokter lokal juga dapat meningkatkan keahlian dengan belajar dan bersaing langsung dengan para dokter asing tersebut.

Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia (InaHEA), Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH mengatakan jika dokter asing yang masuk ke Indoensia memiliki kapasitas yang mempuni dan lebih ahli, maka dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan bagi masyrakat di Indonesia.

Menurutnya, kita juga harus melihat secara objektif, karena terdapat disiplin keahlian yang belum dimiliki oleh dokter dalam negeri maka harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada saat ini. Jika dilihat kembali apakah masuknya dokter asing yang masuk ke Indonesia ini berbahaya, maka akan menjadi bahaya jika dokter asing tersebut orientasinya hanya pada uang. Sehingga jika orientasinya hanya pada uang maka akan dapat mengeksploitasi Indonesia.

Disisi lain, menurut Prof. Hasbullah dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, kebijakan yang diterapkan terkait dokter asing tersebut harus dikaji dengan benar, karenanya pemerintah harus memeliki kebijakan yang relevan.

Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia (InaHEA), Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH

Berdasarakan peraturan Undang-undang, dokter asing yang mengabdi di dalam negeri diberikan batas waktu hanya 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun kembali di Indonesia. Disamping itu, tata kelola data terkait dengan Kesehatan pasien di Indonesia perlu dijaga dengan baik, sehingga dapat memberikan rasa aman dalam menjaga kerahasian data pribadi.

Di Indonesia sendiri menurut Prof. Hasbullah, dokter umum sudah sangat banyak bahkan kelebihan. Namun untuk dokter spesialis Indoensia cukup kekurangan dan terkait dengan distribusi dokter juga belum merata hanya terpusat pada kota-kota besar saja. Saat ini Indonesia harus mampu meninjau kualitas dokter yang ada untuk dapat ditingkatkan dengan orientasi memproduksi sumber daya manusia yang ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhannya.

Pada dasarnya menurut Prof. Hasbullah kualitas dan distribusi dokter saat ini di Indonesia harus dibenahi agar terjadi pemerataan dokter pada setiap wilayah di berbagai daerah di Indonesia. Disamping itu kualitas pelayanan kesehatan juga perlu ditingkatkan dan semua kebijakan pemerintah harus berorientsi pada kebermanfaatan masyarakat luas.


Reporter: Syifa Khairun Nisa
Editor: Mochamad Dava