Sahabat MQ, setiap tahunnya angka perceraian di Indonesia meningkat 15 sampai 20 persen. Data dari Badan Pusat Statistik menyebutkan, setiap jam nya terjadi 40 sidang perceraian.

Dominasi pemicu perceraian karena hubungan tidak harmonis lagi antara suami-istri. Data lain menunjukkan, 90% penggugat adalah perempuan. Hal ini menandakan para istri di Indonesia berani mengambil sikap, jika tidak bisa lagi menemukan titik temu untuk memperbaiki rumah tangga.

Bahkan, di masa pandemi ini, angka perceraian di Pulau Jawa meningkat. Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Aco Nur mengatakan, saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di indonesia di bawah 20.000 kasus. Namun, pada Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus.

 

Islam Memandang Perceraian

Perceraian bukanlah hal yang diinginkan oleh setiap orang. Sebab setiap keluarga pastilah menginginkan kehidupan yang harmonis, bahagia, saling mengerti, penuh kasih sayang dan mampu memberikan solusi dalam setiap perdebatan yang terjadi.

Namun seringkali kehidupan yang kita jalani tidak berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan dan tidak semulus dengan apa yang kita bayangkan. Bahkan bisa jadi sangat bertolak belakang, seperti halnya perceraian atau talak yang tujuannya bertolak belakang dengan pernikahan itu sendiri.

Dalam Alquran, dasar talak terdapat dalam Surat Al-Baqarah : 229,

“Talak yang dapat dirujuki adalah talak yang terjadi dua kali. Setelah itu, boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir, tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum allah. Jika kamu khawatir bahwa suami isteri tidak dapat menjalankan hukum-hukum allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.

Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian menjadi boleh untuk dilakukan. Meski tidak dilarang, perceraian sangatlah dibenci oleh Allah. Dalam hadis riwayat abu daud/ Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda, perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ialah talak.

Perceraian memang dibolehkan. Akan tetapi Allah dan Rasul-Nya membimbing kita agar tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak.

Allah berfirman: “Ketika mengetahui kedurhakaan istri dalam suatu perkara, atau wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, atau ketidak-tundukan-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (Qs. Annisa : 34)

Ayat ini membuktikan bahwa memang banyak cobaan dan perdebatan dalam berumah tangga, sehingga tidak berarti sedikit perdebatan atau sedikit masalah dalam keluarga dapat dijadikan alasan untuk talak atau bercerai.

 

Bercerai Karena Alasan Ekonomi

Menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia KH. Cholil Nafis, dalam islam bila seorang istri tidak memperoleh nafkah lebih dari enam bulan dan tidak mendapatkan kabar kepergian suaminya maka boleh mengajukan perceraian.

Kendati demikian, dalam kondisi kesulitan ekonomi di tengah pandemi pasangan suami istri semestinya mencari solusi bersama dan menghindari perceraian.

Ia juga menjelaskan, perceraian bukan menjadi solusi dari masalah ekonomi yang dihadapi pasangan suami istri di tengah pandemi. Terlebih perceraian juga dapat berdampak bagi anak. Oleh karena itu, bersabar dan terus berikhtiar menjadi lebih baik dalam menghadapi situasi pandemi saat ini.

Ya. Perceraian bukan saja membuat luka pada masing-masing pasangan. Namun juga setiap beban hidup justru akan ditanggung sendiri oleh masing-masing pasangan yang memutuskan bercerai, bahkan lebih dari itu, perceraian juga dapat membuat pendidikan anak menjadi terbengkalai.

 

Jika Perceraian Harus Terjadi

Sahabat MQ, tidak ada aturan terkait dengan syarat diperbolehkannya bercerai. Namun, janganlah menggunakan persoalan remeh-temeh untuk memutuskan perpisahan.

Akan tetapi melanjutkan ikatan pernikahan bagi istri dan suami memberatkan,menyakitkan, dan tidak bisa ditanggung, seperti kedurhakaan yang dilakukan seorang isteri terhadap suaminya, baik pelanggaran perintah, penyelewengan, dan hal-hal yang dapat menganggu keharmonisan rumah tangga.

Atau pun jika terjadi kelalaian dari pihak suami untuk memenuhi kewajibannya terhadap isteri, baik nafkah lahir atau nafkah batin, atau salah satu pihak melakukan perbuatan zina yang menimbulkan saling tuduh-menuduh di antara keduanya, maka tidak ada jalan lain melainkan talak. Sehingga talak merupakan jalan sekaligus cara terbaik/ untuk penyelesaian masalah.

 

Tips Mempertahankan Rumah Tangga

Sahabat MQ, Islam sebenarnya telah menetapkan syariat yang mengandung berbagai macam mutiara hikmah, pengarahan dan solusi bagi berbagai macam permasalahan dalam pernikahan. Sehingga, suami dan isteri bisa menikmati hidup bahagia bersama dan masing-masing merasa tenang dan tenteram asal semua pihak mau merealisasikan ajaran islam.

Di antara pengarahan islam terhadap kehidupan rumah tangga :

1. Hindari segala perkara yang menjadi sebab terjadinya talak, baik sebab yang datang dari pihak suami, isteri, keluarga atau pihak lain yang ingin membuat keruh suasana rumah tangga.

2. Bermusyawarah dengan orang lain setelah menikah dan terjadi pertengkaran serta percekcokan di antara suami dan isteri.

3. Pelajari ilmu yang bermanfaat, beramal salih, dan tidak terbawa oleh budaya dan akhlak tercela, hingga bisa bersabar dan tabah dalam menghadapi berbagai permasalahan rumah tangga.

4. Mengambil pelajaran dari kasus dan peristiwa perceraian orang lain, mempelajari berbagai sebab dan faktor yang mengakibatkan percekcokan sampai terjadi perceraian. Sebab orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil pelajaran dari peristiwa orang lain dan orang yang celaka adalah orang mengambil pelajaran dari peristiwa yang menimpa diri sendiri.

5. Bersikap lapang dada untuk menerima kekurangan dan kelemahan masing-masing serta berusaha menumbuhkan rasa kasih sayang.

6. Tanamkan sikap pemaaf dan semua pihak yang dimintai maaf hendaklah segera memberikan maaf, agar hati kembali bercahaya dan bersih dari perasaan jengkel, kesal dan dengki.

Sahabat MQ, semoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita hingga kita dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah hingga ke surga.