MQFMNETWORK.COM, Bandung – Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau UNHCR mengatakan pihaknya sedang menangani situasi 157 orang pengungsi Rohingya yang terdampar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ratusan pengungsi Rohingya tersebut tiba di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara setelah kapal mereka terdampar.

Public Information Officer UNHCR, Mitra Salima Suryono mengatakan, para pengungsi Rohingya sudah ditangani UNHCR dalam koordinasi dengan pihak otoritas. Disamping itu, Polres Pelabuhan Belawan mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan dan menyusun surat perintah pengamanan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban umum.

“Terdapat perbedaan yang mendasar antara pengungsi dan pencari suaka, dalam hal ini untuk dapat mengetahui penanganan seperti apa yang perlu dihadirkan suatu negara agar tindakan yang dilakukan dinilai tepat”, ucap Direktur Eksekutif ASEAN Studies Center, Universitas Gadjah Mada, Dr. Dafri Agussalim, M.A. dalam Bincang Sudut Pandang di Radio MQFM Bandung, rabu pagi (3/1).

Menurut Dr. Dafri, apabila terdapat pengungsi di suatu negara, maka negara wajib melindunginya berdasarkan pada konvensi pengungsi, tidak boleh dilakukan pengusiran. Hal tersebut menimbang, apabila dipulangkan ke negara asal akan mengalami ancaman bagi pengungsi tersebut.

Indonesia sendiri memiliki payung hukum yang jelas, seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 untuk dapat melindungi para pengungsi dari aspek kemanusiaan. Terdapat kewajiban hukum internasional, bahkan sistem konstitusi di Indonesia telah mengatur hal tersebut.

Dr. Dafri mengungkapkan, Indonesia harus mampu melakukan diplomasi dengan negara asal dan juga lembaga atau organisasi internasonal untuk dapat menangani polemik yang terjadi saat ini. Untuk jangka pendek, pengungsi harus dapat dicarikan dan disediakan penampungan sementara, hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya gesekan dengan warga lokal. Disamping itu, pemerintah juga harus melakukan diplomasi dengan negara asal dan organisasi internasional dalam hal ini UNHCR, untuk senantiasa memebrikan rasa aman dan meningkatkan ketertiban di tengah masyrakat.

Menurutnya, Indonesia harus mendorong UNHCR, untuk bekerja lebih maksimal, dalam hal pembiayaan, penyediaan fasilitas kesahatan, serta membantu diplomasi ke negara-negara yang dinilai lebih maju. Perlu dipahami bahwa masyarakat lokal mengalami ketidaknyamanan dengan hadirnya pengungsi di Indonesia, namun kita harapkan untuk senantiasa tidak menanganinya dengan tindak kekerasan.
Sementara itu, Dr. Dafri munuturkan bahwa pemerintah pusat harus dengan segera melakukan tindakan tegas terhadap polemik yang terjadi di tengah masyrakat. Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus juga melakukan pendampingan, bimbingan dan pengawasan yang lebih intens.

(rep/Dava)