LALAT

Dalam kajian Bulughul Maram yang disiarkan MQFM Bandung, Ustaz Ahmad Yusdi Ghazali membahas salah satu hadis yang sering membuat banyak orang bertanya-tanya: hadits tentang lalat yang jatuh ke makanan atau minuman. Meski terdengar sederhana, hadis ini memuat prinsip penting tentang thaharah (bersuci) dalam Islam.

Banyak masyarakat menganggap bahwa jika lalat menyentuh makanan, maka makanan itu harus dibuang karena kotor dan tidak layak konsumsi. Namun dalam kajian tersebut, Ustaz Ahmad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ justru mengajarkan mekanisme yang berbeda, yang kelihatannya sederhana namun sarat hikmah.

Hadits tentang lalat ini tercantum dalam Bulughul Maram, dan menjadi salah satu pembahasan penting dalam bab thaharah.

Hadits Lalat, Petunjuk Langsung dari Nabi ﷺ

Dalam kajian MQFM, Ustaz Ahmad Yusdi Ghazali membacakan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:

“إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً”

“Jika seekor lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka tenggelamkanlah ia, lalu angkatlah. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya.”

Menurut Ustaz Ahmad, makna hadis ini sangat jelas. Lalat memang dapat membawa kotoran, tetapi syariat menetapkan bahwa jatuhnya lalat ke air atau makanan tidak otomatis membuatnya najis. Karena itu, Rasulullah ﷺ hanya memerintahkan agar lalat tersebut ditenggelamkan sebentar, lalu dibuang.

Ini menunjukkan bahwa makanan atau minuman tersebut tetap suci dan boleh digunakan kembali.

Lalat Tidak Menajiskan Air atau Makanan

Dalam siaran MQFM, Ustaz Ahmad menjelaskan bahwa hadits ini berada dalam pembahasan tentang air dan benda-benda suci dalam Bulughul Maram. Artinya, konteksnya adalah penetapan hukum kesucian, bukan kesehatan atau kebiasaan makan.

Beliau menerangkan beberapa poin penting:

  1. Lalat tidak menajiskan air

Jika makanan atau minuman jatuh lalat, statusnya tetap suci, sehingga boleh dikonsumsi atau dipakai.

  1. Penjelasan tentang “penyakit dan penawar”

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa pada salah satu sayap lalat ada penyakit dan pada sayap lain ada penawarnya. Ustaz menegaskan bahwa ini adalah ketetapan syariat, dan cukup bagi seorang Muslim untuk menerimanya sebagai bagian dari ilmu Nabi ﷺ.

  1. Hadits ini menunjukkan sifat agama yang memudahkan

Islam tidak membebani umat dengan membuang makanan setiap kali lalat menyentuhnya. Ustaz Ahmad menekankan bahwa syariat selalu memberikan jalan keluar yang seimbang, tetap menjaga kebersihan, namun tidak menjerumuskan ke dalam penyakit was-was

Islam Mengajarkan Kebersihan Tanpa Berlebih-lebihan

Menurut penjelasan Ustadz Ahmad dalam siaran, hadits lalat memberikan dua pelajaran besar:

  • (1) Syariat tidak pernah mempersulit

Jika setiap makanan yang disentuh lalat dianggap najis, tentu kehidupan menjadi sangat sulit terutama bagi masyarakat di masa Nabi yang hidup di padang pasir dan tempat terbuka. Syariat hadir dengan prinsip memudahkan, bukan membebani.

  • (2) Lalat tidak termasuk hewan yang najis

Karena itu, jatuhnya lalat tidak mengubah status air atau makanan menjadi najis.

  • (3) Nabi ﷺ mengajarkan mekanisme yang jelas

Dengan menenggelamkan lalat, bagian sayap yang mengandung penawar menetralkan dampak buruk yang mungkin terbawa pada sayap lainnya.

Ustaz Ahmad menegaskan bahwa hikmah hadits tidak perlu dicari terlalu jauh. Yang terpenting adalah memahami bahwa syariat tetap konsisten dalam menjaga kesucian sekaligus menghindarkan pemborosan dan sikap berlebihan.

Kesimpulan

Hadis lalat yang dibahas dalam kajian MQFM bersama Ustaz Ahmad Yusdi Ghazali menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sederhana dan praktis dalam urusan thaharah. Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk yang jelas: lalat yang jatuh ke makanan atau minuman tidak membuatnya najis, dan syariat mengajarkan cara yang efektif untuk menetralkan dampaknya. Perintah untuk menenggelamkan lalat sepenuhnya bukan tindakan tanpa makna, melainkan metode yang menjaga kesucian air sesuai ketentuan syariat.

Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa Islam tidak menyuruh membuang makanan tanpa alasan yang sah. Dalam kehidupan sehari-hari, terutama di masa Rasulullah ﷺ, kehilangan makanan merupakan beban yang berat. Maka syariat hadir dengan aturan yang menyeimbangkan antara kebersihan dan kebermanfaatan, tanpa memunculkan kesulitan yang tidak perlu bagi umat.

Pada akhirnya, hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim seharusnya tidak mudah terjebak dalam perasaan was-was. Selama syariat memandang sesuatu itu suci, maka kita pun cukup berpegang pada ketetapan itu. Islam adalah agama yang penuh hikmah yang menjaga kebersihan, melindungi umatnya dari pemborosan, dan mengajarkan keseimbangan dalam menjalani kehidupan.