MQFMNETWORK.COM, Bandung – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku tahun 2025. Penghapusan sistem kelas ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Dalam pasal 103B ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Dalam Perpres yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pemerintah sebelumnya sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sejak lama dan menggantikannya dengan sistem KRIS. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Ketua Majelis Pakar PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dr. Ede Surya Darmawan, S.K.M, M.D.M menagatakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan pada UUD pasal 28 H berkaitan dengan negara yang menjamin pelayanan kesehatan. Dengan demikian, negara menerbitkan UU nomor 40 tahun 2004 yang menyebutkan apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, maka negara wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar.

Dalam kajiannya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penerapannya, perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut. Pihaknya merekomendasikan bahwa penerpan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut harus segera dilaksanakan.

Kedepan seharusnya diatur secara klinis, menurutnya, aturan harus sesuai standar yang dapat menguntungkan bagi penyedia layanan dan juga masyarakat sebagai penerima manfaat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat.

Ketua Majelis Pakar PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dr. Ede Surya Darmawan, S.K.M, M.D.M

Ketika aturan ditetapkan, maka tentunya harus ada pengenalan terkait dengan aturan tersbeut. Adapun kajian aturan kurang lebih sudah berlangsung 2 tahun mulai dari 2019 dan terjeda karena pandemi lalu. Sehingga, harus dipertimbangkan seperti apa pelayanannya dan harus sesuai dengan standar dan dapat memberikan pelayanan terbaik.

Dr. Ede Surya menuturkan, kesehatan adalah kebutuhan dasar, pemahaan bahwa kesehatan menjadi hak dasar yang harus terpenuhi merupakan hal yang harus benar-benar diperhatikan. Dengan adanya anggaran dari pemerintah daerah dan pusat, tentunya hal tersebut akan membantu terkait pengalokasian kebutuhan dari masing-masing rumah sakit.

Menurut, Dr. Ede Surya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut perlu ada proses pendampingan, perlu ada aturan peralihan dan juga ada hal yang perlu dicermati dengan penyesuaian aturan baru tersebut. Idealnya ada pemetaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, proses pendampingan dan juga bantuan harus dapat diterapkan dengan lebih bijak. Masyarakat juga harus dengan cermat mengawasi penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut, selain itu juga harus dapat terpenuhi dengan baik.